Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dan berlaku perdana mulai 1 Januari 2025.
Ya, tentu ada penundaan, kata Luhut di Jakarta, Rabu.
Menurut Luhut, penerapan kenaikan pajak pertambahan nilai tertunda karena pemerintah berencana memberikan insentif atau insentif kepada masyarakat kelas menengah terlebih dahulu melalui bantuan sosial. “Sebelum menjadi pajak 12 persen, sebaiknya masyarakat yang kondisi ekonominya sulit diberi semangat terlebih dahulu. Luhut juga menginformasikan, bantuan sosial yang diberikan pemerintah dalam penerapan pajak 12 persen, tidak berupa bantuan langsung tunai (BLT), melainkan bantuan listrik. “Tapi mereka memberikannya ke rumput. Karena kalau nanti diberikan ke orang, mereka takut nanti berjudi lagi.” Luhut mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran bansos melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan rencana penyalurannya akan segera selesai. Sementara terkait gelombang penolakan kenaikan pajak sebesar 12 persen di media sosial, Presiden DEN menyatakan hal tersebut hanya disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat terhadap struktur kenaikan tersebut. “Iya, karena masyarakat belum tahu tentang gedung ini,” ujarnya. Sebelumnya, Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 akan berjalan sesuai amanat (UU) Undang-Undang. Dalam rapat konsultasi gabungan dengan komisi, pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen dibahas dalam Undang-Undang Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (NBS) yang disusun pada tahun 2021. Saat itu, pemerintah mempertimbangkan kesehatan dan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Baca Juga: Pemerintah pastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai tidak akan mempengaruhi daya beli masyarakat Baca Juga: Inspektur: Pajak pertambahan nilai 12 persen merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan pemerintah Baca Juga: Kementerian Keuangan: kenaikan 1 persen tarif pertambahan nilai pajak telah dipelajari dari sudut pandang ekonomi dan sosial
Leave a Reply