Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Polres Priok gagalkan peredaran 60 kg ganja dan 392 butir ekstasi

Jakarta (ANTARA) – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menghentikan peredaran ganja kering sebanyak 60 kilogram (kg) dan 392 tablet ekstasi (Inex) siap edar ke masyarakat.

“Kami menangkap empat pelaku pengedar narkoba di tiga lokasi di Jakarta,” kata Kapolsek Pelabuhan AKBP Indrawienni Panjiyoga di Jakarta. kata pada hari Selasa

Ia mengatakan, keempat tersangka berinisial AI (28), TH (29), MA (24), dan BM (36).

Kriminal, MA (24), ditangkap di kediamannya di Jalan Sawo, Manila, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (16 Oktober) dan kedapatan membawa 2.148 kg ganja, 1 timbangan, dan 1 telepon seluler.

Ia mengatakan, para pejabat mendapat informasi bahwa M.A. adalah seorang kurir dan memiliki gudang di Tomanga. Pihak Jakarta Barat dan aparat segera melakukan penyelidikan

Pada Selasa (11 Mei), aparat berhasil menangkap dua pria berinisial AI dan TH yang berprofesi sebagai sopir pengantar barang.

Setelah digeledah kedua pelaku, barang bukti ternyata 53 paket ganja kering seberat total 57.858 kilogram dan dua buah telepon genggam di sebuah asrama di Jalan Tawakal 5 Tomang, Jakarta Barat.

Polisi memeriksa pelaku AI dan TH dan menemukan pelaku lain yang merupakan pengedar narkoba di Mampanga. Di Jakarta Selatan, terdapat pelaku BM yang berperan sebagai pengedar narkoba.

“Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti 392 butir ekstasi dan dibawa ke Polsek Pelabuhan Tanjung Prik,” ujarnya.

Pihak berwenang masih berupaya mengidentifikasi tiga pelaku yang bertanggung jawab atas distribusi produk ilegal tersebut.

Ketiga pelaku yang dikejar adalah DY, BN dan MI.

Keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 ayat dan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, serta Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. .

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” ujarnya.

Ia mengatakan, ganja sebanyak 60.006 kilogram dibanderol Rp300 juta dan ekstasi sebanyak 392 butir seharga Rp352,8 juta.

“Kami telah menyelamatkan nyawa 12.192 orang dari perdagangan produk ilegal tersebut,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *