Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

OJK cabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pembatalan izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (SSV) yang beralamat Jalan Budi Utomo, Kompleks Mega Gracia Ruko Nomor 3 Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembatalan ini dilakukan karena PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai hak minimum hingga berakhirnya masa berlaku persetujuan pembekuan kegiatan usaha, kata Wakil Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK. M Ismail Riyadi di Jakarta, Jumat.

Sebelum adanya keputusan pencabutan izin usaha, PT SSV dikenakan sanksi administratif berupa larangan kegiatan usaha karena melanggar ketentuan hukum minimum.

OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada PT SSV untuk menerapkan langkah-langkah strategis guna memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang tercantum dalam rencana aksi.

Namun hingga batas waktu yang disepakati, permasalahan pemenuhan persyaratan ekuitas minimum belum terselesaikan. Oleh karena itu, PT SSV diperintahkan mencabut izin usahanya.

Pemeriksaan yang dilakukan OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT SSV, dilakukan dalam rangka pelaksanaan upaya hukum untuk menciptakan usaha yang sehat dan berkeadilan serta perlindungan konsumen.

Akibat pencabutan izin usaha tersebut, PT SSV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang usaha dan wajib menentukan hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menentukan hak dan kewajiban debitur dan kreditur. dan/atau pihak lain.

PT SSV wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV dan pembentukan badan hukum.

Perusahaan juga harus memberikan informasi yang jelas kepada kreditur, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya tentang tata cara penetapan hak dan kewajiban, pemberian informasi dan pusat pengaduan pelanggan di perusahaan.

Selain itu, PT SSV dilarang menggunakan kata ventura atau ventura syariah pada nama perusahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *