Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memantau delapan daerah penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Nasional Republik Indonesia (WPP-NRI) di Laut Sulawesi yang berbatasan langsung dengan perairan Filipina. .
Direktur Jenderal Pengawasan Kelautan dan Perikanan KPK (PSDKP) Pung Nugroho Saxono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan pemantauan rumpon tersebut dijadwalkan pada periode 1 hingga 2 Desember 2024. Oleh warga negara Filipina.
“Ditemukan rumpon jenis stasioner atau ponton di dekat perbatasan Indonesia-Filipina. Kami pantau karena pemasangan rumpon dilakukan tanpa identifikasi dan tanpa persetujuan pemerintah,” ujarnya.
Dalam acara yang sama, Direktur Pengendalian Operasi Armada (POA) Saiful Umam menjelaskan, 8 rumpon ilegal disita dan dipindahkan ke pangkalan PSDKP Bitung di Sulut.
Sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 201. Berdasarkan ZZD 10/Permen-KP/2021, setiap orang yang memasang ZZD di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) memerlukan Surat Izin Pemasangan ZPI (SIPR).
“Kami menduga kapal-kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal sengaja menggunakan alat penangkapan ikan ilegal tersebut sebagai tempat penangkapan ikan,” ujarnya.
Rumpon atau Fish Aggregating Device (FAD) merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang penting untuk meningkatkan produktivitas penangkapan ikan.
Oleh karena itu keberadaannya memerlukan pengelolaan dan pengaturan khusus agar tertata rapi dan sesuai dengan daya dukung sumber daya ikan dan lingkungan hidup.
Pengaturan ini dirancang untuk menarik gerombolan ikan dengan berkumpul di sekitar rumpon agar mudah ditangkap.
Rumpon adalah alat penangkapan ikan yang ditempatkan di laut di laut dangkal dan dalam.
Terkait pengerahan ZZD, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 hingga tahun 2023. Indonesia. .
Leave a Reply