JAKARTA (ANTARA) – Anak AG (15 tahun) dan ibunya menghadiri pertemuan bersama David Ozora, Mario Dandy Setrio (20 tahun) Saksi sidang peninjauan kembali terkait pencabulan yang dilakukan terdakwa kasus penganiayaan.
Pengacara anak AG, Mangatta Toding Alo, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, mengatakan, “saksi terlapor yang diwakili tim kuasa hukum adalah Jason Sembiring, anak dan ibu AG.”
Mangata mengatakan, ibu Jaksa Agung akan menjalani sidang lagi karena terlalu lama.
Dia mengatakan, persidangan digelar tertutup karena melibatkan kasus pelecehan seksual dan ada anak di bawah umur yang mengalami pelecehan seksual.
“Kami perlu melanjutkannya karena kami khawatir akan terjadi kebingungan dalam pengambilan keputusan, namun yang jelas siapa pun berhak melaporkan pelecehan terhadap anak di bawah umur,” jelasnya.
Tim kuasa hukum AG Kids berharap hakim memberikan keputusan akhir yang seadil-adilnya kepada para korban.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu menggelar sidang terkait dugaan pelecehan seksual terhadap AG (15) yang dilakukan Mario Dandy Setrio (20).
Sidang ini tertutup untuk umum karena alasan protokoler.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pukul 10.20 hingga 13.00 WIB.
Hakim ketua persidangan adalah Hendra Eurystyawan. Juri anggota kemudian memasukkan Richard Edwin Basocki dan Kamijon.
Perkara tersebut didaftarkan kepada Advokat Publik Nuli Nali Murthy dalam dokumen 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL.
Dalam perkara itu, jaksa menggunakan ketentuan dalam tiga pasal, yakni Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76D UU Nomor 76D Tahun 2002. Amandemen ke-23 didakwa bersamaan dengan klausul perlindungan anak. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya Pasal 81 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 76E UU yang sama juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal 76D KUHP Pasal 64 ayat 1 KUHP Tahun 2002 dan Perubahan KUHP Tahun 2016 UU Nomor 23.
Direktorat Reserse Kriminal (Ditrescrimmum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin, 3 Juli 2023.
Leave a Reply