Jakarta (ANTARA) – Menteri Perekonomian (Menko) Erlanga Hartarto mengatakan pemerintah akan segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) menyusul kebijakan kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Pemerintah akan membentuk gugus tugas PHK, kata Erlanga saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional Kadi (Rapimnas) 2024 di Jakarta, Minggu.
Rencana pembentukan Satgas PHK merupakan respon pemerintah terhadap kemungkinan terjadinya PHK terhadap pegawai atau pekerja di perusahaan akibat kenaikan UMP.
Jadi yang kita lihat itu dasar-dasar industrinya. Jadi nanti kita pelajari di sana, kata Airlangga.
Namun Airlangga tidak merinci kapan Pokja PHK akan dibentuk, termasuk unsur-unsur yang terlibat. Meski demikian, ia menegaskan Pemerintah akan terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan.
Presiden Prabovo Subianto sebelumnya mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen berdasarkan keputusan rapat pemangku kepentingan pada Jumat (29 November) sore.
“Kami telah mengambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Presiden dalam keterangannya di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan di Jakarta.
Menurut Presiden, kenaikan tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Tenaga Kerja Jasjerl yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar enam persen. Keputusan tersebut diambil usai rapat terbatas yang membahas mengenai upah minimum sebagai perlindungan sosial bagi pekerja, khususnya yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Presiden menjelaskan, keputusan akhir diambil setelah diskusi mendalam, termasuk dengan para pemimpin buruh. Presiden menegaskan, keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli karyawan sekaligus menjaga daya saing perusahaan.
Leave a Reply