Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan

Gaza (Antara) – Pada Kamis (5/12), Israel membebaskan 34 tawanan perang Palestina dari wilayah utara Jalur Gaza. Para tahanan menunjukkan kelemahan dan kelelahan yang luar biasa, dan juga menunjukkan tanda-tanda penyiksaan.

Pejabat medis di Anadolu mengatakan pada hari Jumat bahwa mereka dibawa ke Rumah Sakit Gaza Eropa di kota Khan Yunis di Gaza selatan setelah dibebaskan melalui penyeberangan perbatasan Kerem Shalom.

Sumber tersebut menjelaskan bahwa tim medis segera memulai pemeriksaan kesehatan yang diperlukan setibanya di sana dan memberikan bantuan medis kepada orang-orang yang ditangkap.

Ia mengatakan puluhan tahanan tampak sangat lelah, lemah dan tidak termotivasi, dan beberapa di antaranya menunjukkan tanda-tanda penyiksaan.

Pejabat itu menambahkan bahwa para tahanan tersebut ditangkap oleh pasukan Israel dari berbagai daerah di Gaza utara, khususnya kota Beit Lahia dan kamp pengungsi Jabalia, dalam operasi genosida yang berlangsung selama 62 hari.

Sejak 5 Oktober, Israel telah menangkap lebih dari 1.750 warga Palestina dari Gaza utara, menurut Gaza Press Agency.

Israel mengumumkan pada tanggal 5 Oktober bahwa mereka telah meluncurkan operasi darat skala besar di Gaza utara untuk mencegah kebangkitan kelompok militan Palestina Hamas.

Namun, Palestina menuduh Israel menduduki wilayah tersebut dan menggusur paksa penduduknya.

Sejak itu, tidak ada bantuan kemanusiaan, termasuk makanan, obat-obatan atau bahan bakar, yang diizinkan masuk ke wilayah tersebut, sehingga sebagian besar penduduk, yang saat ini diperkirakan berjumlah 80.000 jiwa, berisiko kelaparan.

Tidak hanya itu, lebih dari 3.500 orang tewas atau hilang, menurut pejabat kesehatan setempat.

Serangan di Jalur Gaza merupakan episode terbaru perang genosida Israel sejak 7 Oktober 2023, yang telah menyebabkan lebih dari 44.500 orang tewas, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak.

Bulan lalu, Mahkamah Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi tuntutan genosida di Mahkamah Internasional atas perang mematikan di Gaza.

Sumber: Anadolu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *