Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Pertamina Patra Niaga tindak tegas SPBU nakal di Yogyakarta

JAKARTA (ANTARA) – PT Pertamina Patra Niaga menindak tegas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Yogyakarta yang kedapatan melanggar aturan atau nakal dalam menjaga pelayanan masyarakat DIY.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Nyaga Happy Valansari mengatakan, pembatasan tersebut dikeluarkan pada Selasa (11/12/2024) usai dilakukan pemeriksaan oleh tim Pertamina Patra Nyaga.

“Di Yogyakarta ada satu SPBU yang kami berikan sanksi penghentian operasionalnya dan sanksi tersebut terus kami kaji karena terbukti curang dan secara paralel ada tiga SPBU di wilayah Yogyakarta yang sedang dalam pengerjaan. katanya di Jakarta, Kamis. ungkapnya dalam keterangannya.

Menurutnya, Pertamina Putra Nyaga tidak bisa menoleransi SPBU yang melanggar aturan dan menipu konsumen dalam memberikan pelayanan.

Happy mengatakan, dalam peninjauan tersebut, tim Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dan pejabat setempat melakukan berbagai pengujian dan pemeriksaan seperti uji terra dan uji kepadatan untuk mengetahui kualitas dan kuantitasnya. Produk bahan bakar telah memenuhi standar Pertamina Patra Niaga.

Upaya pengendalian ini merupakan inisiatif Pertamina Putra Nyaga dan merupakan bagian dari persiapan gugus tugas Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Pertamina Patra Niaga memantau langsung kondisi SPBU di seluruh wilayah.

“Pemeriksaan telah dilakukan di Yogyakarta dan akan diperluas ke seluruh wilayah Indonesia, terutama yang mungkin mengalami peningkatan kebutuhan saat Natal dan Tahun Baru,” kata Happy.

Selama SPBU di Yogyakarta dilarang atau diusut, Pertamina Patra Nyaga akan memaksimalkan penggunaan SPBU pembantu di wilayah tersebut untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar di wilayah tersebut.

“Jika masyarakat menemukan bukti adanya penipuan atau pengaduan terkait produk dan layanan, dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di 135,” kata Happy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *