Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

110 APK terpasang di tempat terlarang di Setyabudi

JAKARTA (Antara) – Panitia Penyidik ​​Kecamatan (Panawaskam) Setyabudi, Jakarta Selatan mencatat, 110 alat peraga kampanye Pilkada (APK) DKI ditempatkan di tempat terlarang dan merupakan keputusan pelanggaran administratif. Jakarta, “Kami mencatat ada sekitar 110 tempat yang dipasang alat selundupan di kawasan Setiabudi,” kata Koordinator Bidang Penanganan Kepailitan dan Penyelesaian Sengketa Setiabudi Panwascom, Harman Dirgantara, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Sejauh ini, pihaknya telah menerima hasil pelanggaran administrasi dari Direktorat Kecamatan/Desa (PKD). Salah satunya APK pada tiang listrik dan taman. Pelanggaran kekuatan

Dari sisi penanganan, pihaknya telah memanggil relawan, pasangan calon (Paslon), tim pasangan calon, dan partai politik untuk melakukan reformasi sejak 6 November.

“Usulan reformasi sudah kami keluarkan paling lambat 6 November agar relawan, pasangan calon, tim pasangan calon, dan partai politik pengusung memiliki fasilitas di tempat yang disetujui,” ujarnya Baca Juga: KPU Punya Cara Cegah Pemilih Kehilangan Hak Pilih Akibat Banjir Tapi, Sejauh Ini Belum Belum ada tanggapan soal usulan reformasi, sehingga partai tidak akan melapor ke Bawaslu Kota Jakarta Selatan. “Namun tidak ada tanggapan, makanya akan kami teruskan ke Bawaslu Kota untuk ditinjau,” ujarnya. Sementara itu, Satpol PP setempat menunggu instruksi dari Bawaslu untuk menghapus APK yang melanggar tersebut.

Panvasakam Sethyabudi membenarkan, pada hari pertama yakni masa tenang sejak 24 November, pembersihan APK bersama Satpol PP Kecamatan sudah dimulai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *