Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

RI, Australia perlu atasi isu hukum tentang pemindahan narapidana

JAKARTA (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke mengatakan Australia dan Indonesia harus menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam sistem hukum masing-masing terkait rencana kerja sama pemindahan tahanan.

Hal itu disampaikan Burke dalam jumpa pers bersama Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa (3/12) usai pembahasan rencana kerja sama pemindahan narapidana Bali Nine ke Australia.

Burke mengaku menghormati sistem hukum Indonesia dan menambahkan bahwa niat baik Indonesia terhadap Australia terlihat jelas dalam rencana kerja sama tersebut.

“Kami membahas berbagai masalah di setiap sistem hukum yang harus kami tangani dan membahasnya dengan cara yang sangat konstruktif,” kata Burke, seraya menambahkan bahwa diskusi mengenai rencana kerja sama akan segera dilanjutkan antara pejabat kedua negara.

Burke mengatakan Australia dan Indonesia membahas pentingnya kelanjutan kerja sama antara kedua negara, khususnya terkait dengan imigrasi ilegal dan perdagangan manusia.

Ia mengatakan, tidak ada keraguan mengenai kelanggengan hubungan Indonesia dan Australia, terutama kerja sama antara pejabat kedua negara, yang memastikan bahwa kuatnya hubungan kedua negara tidak akan berubah.

Sebelumnya, Indonesia telah menyampaikan rencana kerja sama pemindahan sembilan narapidana dari Bali ke Australia, kata Yusril Ihja Mahendra, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Rancangan tersebut mencakup syarat-syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan tahanan, mewajibkan Australia untuk mengakui kedaulatan Indonesia dan menghormati keputusan pengadilan Indonesia.

Indonesia memindahkan narapidana tersebut ke status narapidana, namun jika Australia memberikan grasi, amnesti atau kompensasi kepada narapidana tersebut, Indonesia menghormatinya.

Indonesia masih belum memiliki undang-undang tentang pemindahan atau pertukaran tahanan, serta Indonesia dan Australia juga belum memiliki kesepakatan mengenai hal tersebut, kata Yusril. Bali Nine adalah julukan bagi sembilan penjahat Australia yang ditangkap di Bali pada tahun 2005 karena keterlibatannya dalam sindikat narkoba. Ia kedapatan menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram.

Kesembilan narapidana tersebut antara lain Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Xugaz, Rene Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran digantung pada tahun 2015, sementara Rene Lawrence dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan dibebaskan pada tahun 2018 setelah menerima beberapa keringanan hukuman.

Sementara itu, Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dalam tahanan pada tahun 2018 dengan hukuman seumur hidup.

Saat ini, hanya lima dari sembilan narapidana di Indonesia yang masih menjalani hukuman seumur hidup. Mereka adalah Si Yi Chen, Michael Zhugai, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *