Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan Kementerian Ketenagakerjaan memiliki program bagi pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Ini merupakan langkah mitigasi pemerintah menghadapi krisis di sektor ketenagakerjaan,” ujarnya.
“Kita perlu mempunyai strategi, intervensi terhadap industri atau dalam rangka regulasi atau insentif dari pemerintah untuk memitigasi permasalahan terkait pengangguran,” kata Mensos 2024 di Jakarta, Selasa.
JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Jaminan yang diberikan ada tiga bentuk yaitu uang tunai, akses informasi pasar tenaga kerja dan pelatihan kerja. Pelatihannya berbasis kompetensi, baik secara daring maupun luring.
Ia juga menjelaskan, yang salah atau menjadi permasalahan adalah daya saing atau produktivitas industri di tengah banyaknya PHK. Oleh karena itu, pihaknya menyusun strategi, yakni gerakan peningkatan produktivitas nasional.
“Jika ada kesalahpahaman bahwa penyebab banyaknya PHK karena persaingan industri atau rendahnya produktivitas kita, maka kita perlu melakukan intervensi bagaimana meningkatkan produktivitas industri,” imbuhnya.
Arah kebijakan ketenagakerjaan tahun 2025-2029 dalam pemaparannya antara lain penciptaan lapangan kerja melalui peningkatan lapangan kerja padat karya dan produktif yang bernilai tambah tinggi.
Selain itu, sistem ini menyediakan sistem untuk memetakan dan memproyeksikan kebutuhan tenaga kerja lintas sektor dan wilayah serta memperluas peluang pasar tenaga kerja.
Yang paling luas adalah pengembangan keterampilan, salah satunya adalah revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi untuk memperkuat keterampilan digital untuk menggunakan seluruh keterampilan.
Langkah-langkah lain yang harus diambil antara lain membangun sistem informasi pasar tenaga kerja (LMI), membangun layanan ketenagakerjaan berbasis LMI yang efektif, memberikan perlindungan sosial kepada pekerja, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI), dan menciptakan lapangan kerja yang suportif, fleksibel dan responsif termasuk memfasilitasi pergerakan buruh. . gender dan inklusivitas akan memungkinkan adanya perubahan dalam model kerja.
Leave a Reply