Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melaporkan sepanjang 2017 hingga 10 Desember 2024 pihaknya menangkap 5,3 juta terkait perjudian online secara digital.
Saat ini, khususnya pada periode 1-10 Desember 2024, Kemkomdigi telah menindak 72.543 konten, akun, dan halaman terkait perjudian online sebagai bagian dari penyelesaian permasalahan tersebut.
“Kami mengapresiasi besarnya peran masyarakat dalam pemberitaan perjudian online. Hal ini menunjukkan semakin banyak pihak yang sadar akan bahaya dan akibat negatif perjudian online bagi keluarga dan masyarakat,” ujar Direktur Kementerian Komunikasi dan Pendidikan Tinggi Ilegal. . . Tim Pengendali Konten Internet, Menhariq Noor, di Jakarta, Selasa.
Kemkomdigi juga menyampaikan, sejak Kabinet Merah Putih beroperasi pada 20 Oktober hingga 9 Desember 2024, total perjudian terkait transaksi online sebanyak 510.316 dan 470.564 informasi dari website dan alamat IP.
Kemudian 21.259 berasal dari platform Meta (Facebook dan Instagram), berbagi file 11.077, Google/YouTube 4.537, platform X (Twitter) 2.480, Telegram 264, dan TikTok 133.
Meskipun pemerintah telah mengambil tindakan untuk menutup peluang perjudian online, namun tindakan pencegahannya tidak bisa berhenti sampai disitu saja. Menurut Menhariq, pemerintah akan terus memperkuat langkah pengamanan terhadap perjudian online.
“Kami akan terus menggalakkan hal ini, termasuk menggunakan teknologi terkini untuk mendeteksi dan memblokir konten,” tambahnya.
Tak hanya menyasar website, Kemkomdigi juga menyasar akun media sosial yang memiliki banyak pengikut dan digunakan untuk mempromosikan perjudian online.
Diantaranya adalah akun Instagram @hotmoodly (291 ribu pengikut), @montokbangat (285 ribu pengikut), @orang2mabok (163 ribu pengikut), dan @njrtym_ (157 ribu pengikut).
Kemkomdigi juga mengingatkan bahwa perjudian melalui internet merupakan tindak pidana berat berdasarkan Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE. Siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan atau membuat informasi perjudian dapat dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atau denda lebih dari Rp 10 miliar.
“Kalimat ini harus menjadi peringatan keras bagi semua orang yang terlibat dalam perjudian online, baik itu pemain, sponsor, atau direktur,” tegas Menhariq.
Leave a Reply