Jakarta (ANTARA) – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mendukung seluruh pemangku kepentingan memahami aturan yang ditetapkan pemerintah untuk mengantisipasi konflik di dunia usaha perkebunan, termasuk kelapa sawit.
Kepala Bidang Industri BPDPKS Achmad Maulizall Sutawijaya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyatakan BPDPKS selalu hadir untuk mengatasi berbagai permasalahan di sektor kelapa sawit dengan pembiayaan untuk mendukung perbaikan usaha perkebunan komoditas tersebut.
“Setiap kegiatan pembiayaan BPDPKS mengikuti peraturan pemerintah,” ujarnya saat Seminar Nasional “Antisipasi Gangguan dan Konflik Dunia Usaha untuk Menjaga Keberlanjutan Kelapa Sawit Indonesia”.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Prayudi Syamsuri mengatakan ada dua kekuatan ekonomi di kawasan sentra sawit yang mengembangkan perekonomian dan lapangan kerja, yakni perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan. mempunyai ibu kota. dari luar wilayah dan orang-orang yang sependapat.
“Posisi satu lokasi ini menimbulkan potensi konflik yang mengakibatkan gangguan usaha. Potensi gangguan usaha harus diantisipasi dengan memiliki sistem peringatan dini,” ujarnya.
Jika konflik muncul, katanya, lebih banyak upaya harus dilakukan dengan gangguan ekonomi dan sosial yang merugikan.
Menurut dia, terkait Kebijakan Fasilitasi Pembangunan Taman Masyarakat (FPKM), peraturan pemerintah ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan aspek ekonomi dan sosial di tingkat daerah.
“Pemerintah beritikad baik agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi yang menyebabkan terganggunya dunia usaha,” ujarnya.
Menurut Prayudi, kunci untuk mengantisipasi konflik di sektor perkebunan adalah dengan mengikuti aturan, memulai dengan memahami aturan, lalu menaatinya.
“Semua pemangku kepentingan harus menyatukan frekuensi agar memiliki kesamaan pemahaman terhadap aturan. Pemahaman yang berbeda dapat menimbulkan konflik,” ujarnya pada kegiatan yang digelar BPDPKS.
Ketua Kelompok Hukum, Perizinan dan Humas, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Hadi Dafenta menyatakan, ada 25 regulasi terkait perkebunan…
Ada tiga aturan yang sering menjadi permasalahan dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Hortikultura, yakni kewajiban pemenuhan hak atas tanah, fasilitasi pengembangan kebun masyarakat (FPKM), dan pemenuhan kebutuhan bahan baku (MKB tanpa kebun). ).
Leave a Reply