Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Polisi kembali tangkap bandar judi online yang libatkan oknum Komdigi

JAKARTA (ANTARA) – Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka berinisial HE yang merupakan pengusaha perjudian internet atau pemilik situs perjudian internet milik pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Comdigi).

“Hari ini Jumat 15 November 2024 pukul 00.15 WIB penyidik ​​berhasil menangkap satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) Inisial HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat. .

Ade Ary menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HE mengaku sebagai pedagang atau pemilik situs bernama Keris123. Baca juga: Menkominfo: Kepedulian sesama tetangga bisa lindungi masyarakat dari judoll “Apalagi dia agen untuk mencari situs perjudian lain agar tidak diblokir Komdigi melalui tersangka MN yang ditangkap sebelumnya,” katanya. .

Kemudian berdasarkan informasi HE, timnya mengelola ribuan situs judi online mulai dari Rp 23 juta hingga Rp.

“Saat ini penyidik ​​masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam dengan prinsip kehati-hatian dan akan dilakukan lebih mendalam,” ujarnya. Baca Juga: Penyerahan Data Komdigi Judol Minta Transparansi, Ade Ary Tegaskan Komitmen Polda Metro Jaya Tetap Selesaikan Perkara dengan Terapkan Surat TPPU, Tangkap Seluruh Pelaku dan Tak Terapkan Surat Judi. . Nantinya, aset para pelaku bisa disita untuk dikembalikan kepada pemerintah.

Penyidik ​​juga telah melakukan penyelidikan bersama dan bekerja sama dengan PPATK serta pemangku kepentingan lainnya untuk menyelesaikan kasus tersebut, ujarnya. Baca Juga: Polisi tetapkan 18 tersangka kasus Judol Polda Metro Jaya, kini sudah ditetapkan 18 tersangka kasus Judi Internet (Judol) yang melibatkan anak buah Komdigi.

Jumlahnya 18 orang, pegawai Komdigi 10 orang, dan warga sipil 8 orang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *