Batavia (ANTARA) – Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso mengatakan kegiatan operasional BI akan dihentikan sementara pada hari pemilihan pimpinan daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.
Ramdan mengatakan di Batavia, Selasa, hal itu mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 33 pada hari pemungutan suara tahun 2024 untuk pemilihan gubernur dan wakil presiden, gubernur dan wakil walikota, serta walikota dan wakilnya pada hari libur nasional tahun 2024.
Dengan keputusan ini, kegiatan operasional Bank Indonesia pada Bank Indonesia Real Time System Indonesia Gross (BI-RTGS), Sistem Penyelesaian Surat Berharga Bank Indonesia (BI-SSSS) dan Platform Perdagangan Elektronik Bank Indonesia (BI-ETP).
BI juga tidak melakukan Operasional Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Operasional Jasa Kas, Operasional Transaksi Keuangan Rupiah dan Valuta Asing, serta menerbitkan Dutch Interbank Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Average Index (Indonesia) dan Dutch Interbank Spot Dollar Nilai (JISDOR ).
Penyelenggaraan operasional di bidang keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing lembaga.
Leave a Reply