Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Dinsos DKI Jakarta percepat proses perwalian anak di panti sosial

Jakarta (ANTARA) – Dinas Sosial DKI Jakarta mempercepat proses pelatihan bagi anak binaan di lembaga sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Proses ini dirancang untuk memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi anak-anak terlantar yang berada dalam pengawasan Dinas Sosial Jakarta (DINSOS).

“Anak-anak binaan Dinas Sosial DKI Jakarta merupakan anak terlantar yang diasuh oleh negara,” kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari di Jakarta, Kamis.

Dinas Sosial DKI Jakarta bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Agama untuk mendapatkan kedudukan hukum terkait hak wali. “Mereka perlu yakin siapa wali sah mereka,” katanya.

Premi menjelaskan, tanggung jawab membesarkan anak adalah untuk melindungi mereka dari kemungkinan kejahatan seperti perdagangan manusia atau eksploitasi oleh sebagian orang.

“Ketika kepala panti asuhan resmi menjadi wali, maka tanggung jawab sudah ada di tangannya. “Anak-anak dan orang tua harus diperlakukan sama,” kata Premi.

Premi juga menjelaskan, program penitipan anak telah dilaksanakan di Rumah Sosial Bina Grahita (PSBG) di Jakarta Barat. Namun bukan berarti institusi di daerah lain tidak melakukan hal serupa.

Premi mengatakan, pihaknya akan memperluas program ini ke rumah tangga lain di Dinas Sosial DKI. Proses perwalian mengikutsertakan pengadilan agama sebagai pihak yang mengadili keabsahan perwalian.

Ia menambahkan, program pengasuhan anak ini diharapkan menjadi langkah nyata untuk menciptakan keadilan dan jaminan sosial bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan di DKI Jakarta.

Dinas Sosial DKI Jakarta berkomitmen memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak yang ditolongnya. Dengan menjamin adanya proses pengasuhan, anak terlantar dapat mempunyai wali yang sah untuk mencegah terjadinya kekerasan atau kejahatan.

“Ini sebagai insentif untuk menyelesaikan pekerjaan rumah membesarkan anak di lembaga lain. Setiap anak mempunyai hak yang sama di mata hukum,” kata Premi.

Beberapa institusi yang belum memulai proses adopsi adalah:

• Rumah Balita

• Panti Sosial Penitipan Anak (PSAA) Putra Utama I Klender.

• PSAA Putra Plumpang Utama II

• PSAA Men Utama III Duren Sawit

• Cabang Panti Sosial Tuna Rungu dan Berbicara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *