Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diperkirakan mencapai belanja tahun anggaran (TA) 2024 sebesar 93,17 persen, atau penghematan hampir 7 persen akibat pemotongan anggaran resmi pariwisata (perjadin).
“Kami perkirakan belanjanya akan mencapai 93,17 persen pada akhir Desember dengan mempertimbangkan berbagai penghematan, termasuk penghematan perjalanan dinas yang menjadi pedoman kemarin,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil. Nazara dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPRK di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan perjanjian yang ditandatangani dengan Korea Utara tahun lalu, batas atas anggaran Kementerian Keuangan sebesar 48,7 triliun dolar AS, batas atas organisasi non-layanan publik (LSM) sebesar 39,28 triliun dolar AS, dan BLU. adalah $39,28 triliun. 9,42 triliun dolar AS.
Realisasi belanja Kementerian Keuangan mencapai 76,06 persen termasuk BLU per 31 Oktober 2024. Kinerja tersebut lebih tinggi dibandingkan kinerja periode yang sama tahun lalu sebesar 54,49 persen. Artinya, terjadi peningkatan kinerja belanja Kementerian Keuangan sebesar 39,58 persen setiap tahunnya.
Berdasarkan lima program aksi, implementasi sebagian besar program masih di bawah 70 persen.
Secara spesifik, program pengelolaan belanja APBN mencapai 68,39 persen; pengelolaan pendapatan negara 76,44 persen; perbendaharaan, modal negara, dan risiko 66,21 persen; kebijakan fiskal 65,47 persen; dukungan manajemen sebesar 76,10 persen.
Hingga 12 November 2024, belanja Departemen Keuangan yang terkontraksi namun belum terserap adalah belanja komoditas sebesar $624,73 miliar dan belanja modal sebesar $1,37 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil meyakinkan Kementerian Keuangan bahwa ia akan terus melakukan pengelolaan anggaran secara disiplin dan efisien sebagai upaya untuk meningkatkan belanja anggaran sejalan dengan pedoman yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati telah memangkas anggaran resmi pariwisata kementerian/lembaga (K/L) minimal 50% pada tahun anggaran (TA) 2024.
Instruksi ini diterbitkan dalam surat edaran no. S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 kepada Menteri Pemerintahan Merah Putih, Jaksa Agung, Kapolri, dan kepala pemerintahan nonkementerian. lembaga dan rincian kepala sekretaris.
Surat ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kementerian/lembaga efisien dalam membelanjakan biaya perjalanan dinas pada rapat Dewan Menteri pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.
Leave a Reply