Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Semua negara Uni Eropa diwajibkan tangkap Netanyahu

Brussels (ANTARA) – Semua negara Uni Eropa (UE) “harus mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap ISS,” kata juru bicara UE Peter Stano melalui surat kepada Anadolu, Kamis (28/11).

Juru bicara Uni Eropa terutama berbicara tentang keputusan ICC (Pengadilan Kriminal Internasional) yang menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas perang di Gaza.

Pekan lalu, ICC mengambil langkah bersejarah dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Sejak Oktober 2023, konflik di Gaza telah memakan korban jiwa lebih dari 44.000 orang. Sebelum dipecat awal bulan ini, Gallant mengawasi operasi militer selama perang yang sedang berlangsung.

Beberapa negara anggota UE menyatakan akan mematuhi keputusan tersebut jika pejabat Israel memasuki wilayah mereka.

Namun banyak pula yang tidak memberikan penjelasan jelas. Bahkan salah satu negara anggota menyatakan tidak akan ditangkap.

Menanggapi surat perintah penangkapan tersebut, Stano menulis bahwa Uni Eropa “berkomitmen tegas terhadap peradilan pidana internasional dan perjuangan melawan impunitas.”

Dia menambahkan bahwa Uni Eropa mendukung ICC, serta “prinsip-prinsip yang terkandung dalam Statuta Roma” yang menjadi landasan pengadilan, dan “independensi dan ketidakberpihakan” pengadilan.

Dia menekankan bahwa ICC bertanggung jawab untuk “menyelidiki kejahatan paling serius berdasarkan hukum internasional.”

Stano menekankan bahwa semua negara anggota UE “meratifikasi Statuta Roma… dan wajib melaksanakan surat perintah penangkapan ICC.”

Israel melancarkan perang genosida di Gaza menyusul serangan Hamas pada Oktober 2023 yang sejauh ini telah menewaskan 44.300 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan melukai lebih dari 104.000 orang.

Genosida di Gaza, yang kini memasuki tahun kedua, telah menuai kecaman luas.

Banyak pejabat dan organisasi yang menyatakan bahwa serangan dan penghentian pengiriman bantuan merupakan proses sistematis penghancuran penduduk di Gaza.

Sementara itu, di Mahkamah Internasional PBB, Israel juga menghadapi isu genosida atas perang mematikannya di Gaza.

Sumber: Anadolu

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Netanyahu, Gallant dan Hamas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *