Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Legislator: Kenaikan UMN 6,5 persen di tahun 2025 patut disyukuri

Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi B DK DPRD DKI Jakarta, Muhammad Tawfik Zelkifli, menilai kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) tahun 2025 yang ditetapkan oleh Prabowo Subianto sebesar 6,5 persen patut diapresiasi.

“Presiden Prabowo mematok 6,5 persen. Hal ini patut kita syukuri. Insya Allah pekerja mendapat upah lebih. Namun hal ini tidak akan mampu meningkatkan daya beli masyarakat jika tidak dibarengi dengan langkah kebijakan lainnya, kata Tawfik di Jakarta, Selasa.

Misalnya, lanjut Tawfik, pajak dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen, iuran BPJS meningkat, BBM, iuran Tapera dijadwalkan naik, dan lain sebagainya.

Menurut Taufik, jika ingin meningkatkan perekonomian Indonesia, banyak hal yang bisa dilakukan. Salah satunya adalah kenaikan UMN. Namun setelahnya, kepala daerah juga harus menentukan upah minimum provinsi (UMP).

“Saya berharap kebijakan masing-masing gubernur ada di tengah-tengah, yaitu tuntutan buruh untuk kenaikan upah maksimal, dan juga keberatan pengusaha. Jadi menurut saya masing-masing provinsi harus melihat detailnya. Kita buat klaster. misalnya,” kata Taufik.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata UMN sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Pengumuman tersebut disampaikan usai rapat terbatas (ratas) yang membahas berbagai isu, termasuk penetapan upah minimum.

Presiden Prabowo dalam pertemuan itu menjelaskan, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yasserli mengusulkan kenaikan UMN sebesar 6 persen. Setelah melakukan diskusi mendalam, termasuk pertemuan dengan pimpinan serikat pekerja dan pekerja, pemerintah memutuskan untuk menaikkan UMN sebesar 6,5 persen.

Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral merupakan hak prerogratif dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *