JAKARTA (ANTARA) – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (PPMI) membantu proses pengembalian dokumen milik pekerja migran nonprosedural Mila yang dokumennya disita oleh perusahaan penyalur tenaga kerja.
Terima kasih kepada Menteri Perlindungan Pekerja Migran yang telah membantu saya mengembalikan dokumen-dokumen yang disita, antara lain ijazah, ijazah, KTP, dan Kartu Keluarga, dan semoga Allah membalas kebaikan Anda, kata Mira dalam tayangan video, seperti dikutip dari Antara. Instagram Barat.
Sebelumnya pada Rabu (13/11), Menteri PPMI Abdul Kadir Carding mengunjungi kediaman Mira di Desa Bantarangsana, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalenka, Jawa Barat.
Dalam kunjungan tersebut, Kadin didampingi Dedi Supandi, Pj Bupati Maharenka, menyaksikan langsung kondisi Mira.
Kadin segera menginstruksikan jajarannya untuk mencari perusahaan yang mendistribusikan Mira di Malaysia dan mengatur pengembalian seluruh dokumen penting Mira.
Lima hari kemudian, BP3MI Jawa Barat mengumpulkan dokumen tersebut dan mengembalikannya kepada Mila pada Senin (18 November).
Dalam ucapan selamatnya, Kading menegaskan agar pekerja migran menggunakan jalur formal untuk bekerja di luar negeri guna menjamin perlindungan dan keamanan maksimal bagi PMI.
Situasi ini merupakan contoh konsekuensi dari status PMI yang tidak prosedural, dimana pemerintah tidak dapat menjamin perlindungan yang memadai selama bekerja di luar negeri, ujarnya.
Kadin mengingatkan, peristiwa Mira menyoroti pentingnya calon PMI memilih jalur prosedural untuk menjamin keselamatannya selama bekerja di luar negeri.
Selanjutnya, Kading mewajibkan pemerintah distrik, kabupaten, dan desa Myrenka untuk secara efektif mengawasi prosedur seleksi pekerja asing.
“Kami berharap pemerintah kecamatan dan desa di Distrik Mahalenka memiliki kontrol nyata terhadap warga yang akan menjabat sebagai pengelola proyek dan harus mengikuti jalur prosedural. Ini harus dilakukan bekerjasama dengan semua pihak,” kata Kadin.
Leave a Reply