Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

DPR RI: Kenaikan PPN menunggu keputusan Presiden Prabowo

Surabaya (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto mengaku menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto apakah akan menaikkan pajak penjualan (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal tahun 2025. .

“Ini tanggung jawab eksekutif, jadi kita semua menunggu keputusan presiden.” “Kami sebagai parlemen menunggu keputusan eksekutif,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) di Surabaya, Kamis.

Lebih lanjut, Wihadi mengatakan, keputusan kenaikan PPN menjadi 12 persen nantinya dengan pemberian bantuan sosial (bansos) menunggu keputusan Presiden Prabowo.

Namun, kebutuhan dasar, layanan hotel Pendidikan Kesehatan; Dia tidak menyetujui kenaikan PPN di banyak sektor, termasuk jasa seni dan keagamaan.

“Kesehatan, dasar, ada bidang yang tidak dikenakan PPN, seperti pendidikan,” ujarnya.

Adhy Karyono, Gubernur Jawa Timur, meyakinkan partainya akan menghormati keputusan pemerintah pusat;

“Tujuan dari pusat, apa yang dipelajari dan dipercaya oleh Menkeu dari analisa tersebut, akan kita lanjutkan,” imbuhnya.

Sigit Danang Joyo, Kepala Kanwil DJP I dan Kepala Perwakilan Dinas Keuangan Jatim, mengatakan kenaikan PPN dari tahun 2018 sudah dibahas dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Setelah itu (UU) rencananya akan menjadi undang-undang pada tahun 2021, sehingga amanat undang-undang tersebut kami ikuti hingga 1 Januari 2025,” ujarnya.

Di sisi lain, dia menjelaskan mayoritas pemangku kepentingan seperti perusahaan dan dunia usaha meminta penundaan kenaikan PPN karena situasi yang sulit.

Tapi penundaan itu harus dipadukan dengan perhitungan undang-undang atau peraturan pemerintah di DPR dan undang-undang (Perpu). Apa yang kita sampaikan, kita lihat jawabannya dari pusat, kata Sigit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *