Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Peneliti nilai skema KUR dapat diterapkan untuk energi terbarukan

JAKARTA (ANTARA) – Skema subsidi bunga dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dapat dimanfaatkan perbankan untuk membiayai energi terbarukan di tingkat masyarakat guna mempercepat transisi energi nasional, kata peneliti dari Pusat Kajian Ekonomi dan Hukum (Celios ). .

“Perbankan nasional harus memberikan subsidi bunga untuk menyalurkan pinjaman energi terbarukan seperti skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan meningkatkan porsi keuangan berkelanjutan (pinjaman terkait keberlanjutan),” kata CEO Celios Bhima Uddhisthira, dalam keterangannya di Jakarta. Jumat.

Oleh karena itu, Bhima berpendapat bahwa perbankan juga harus membatasi pembiayaan bahan bakar fosil. Selain itu, investasi pada pembangkit listrik energi terbarukan kini menjadi semakin kompetitif, dengan investasi pembangkit listrik tenaga surya diperkirakan mencapai $410 per kilowatt (kW) pada tahun 2050, dibandingkan dengan $1,430/kW pada tahun 2050.

Bhima mencontohkan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menutup PLTU dalam 15 tahun ke depan. Menurut Bhima, dalam pandangan Presiden, sebaiknya perbankan membatasi pembiayaan bahan bakar fosil.

Presiden Prabowo mengatakan pada sesi ketiga KTT G20 yang akan diadakan di Brasil pada 20 November 2024, bahwa Indonesia berencana untuk menghentikan pembangkit listrik tenaga batu bara dan seluruh pembangkit listrik berbasis fosil secara bertahap dalam 15 tahun ke depan. Indonesia juga berencana membangun lebih dari 75 gigawatt energi terbarukan selama 15 tahun ke depan, kata Prabowo.

Vikaxono Gitawan, Associate Transisi Energi CEAH, mengatakan meningkatnya pemberitaan perbankan nasional mengenai komitmen keuangan ramah lingkungan harus dibarengi dengan langkah nyata.

“Apalagi Presiden Prabowo sudah menyatakan ingin menghentikan penggunaan pembangkit listrik tenaga batu bara pada tahun 2040,” ujarnya.

Sebagai badan regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan penting dalam memimpin transisi energi di Indonesia.

Linda Rosalina, Direktur Eksekutif Transformasi untuk Keadilan Indonesia, mengatakan Taksonomi untuk Indonesia Berkelanjutan (TKBI) yang dikeluarkan OJK harus diperkuat untuk mengidentifikasi kegiatan yang termasuk dalam kategori ekologi.

“Peralihan klasifikasi merah dari Taksonomi Hijau Indonesia (THI) ke hijau dan peralihan di TKBI menunjukkan bahwa kegiatan yang termasuk dalam kategori transisi akan membaik meski tidak selalu. “Selanjutnya, klasifikasi hijau hanya mengacu pada sertifikasi, seperti Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan, dalam kasus kelapa sawit, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO),” kata Linda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *