Jakarta (Antara) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama instansi terkait dan pemangku kepentingan telah menyelesaikan pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Indonesia, yakni 38 TPAKD di tingkat provinsi dan 514 TPAKD di tingkat kabupaten atau kota. Direktur Eksekutif Literasi OJK: Kita semua menyerukan agar Forum Inklusi Keuangan 2045 lebih bermanfaat dalam menyusun berbagai rencana aksi yang dapat mengkatalisasi penggunaan produk keuangan yang legal dan aman untuk mencapai Tujuan TPAKD. Departemen Inklusi dan Komunikasi Keuangan DKI Jakarta M Ismail Riadi pada Sabtu. Pembentukan TPAKD di seluruh provinsi, kabupaten atau kota dilaksanakan oleh OJK untuk mendorong perkembangan perekonomian daerah dan cepatnya akses pembiayaan ke daerah untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera. Pembentukan TPAKD terbaru dilaksanakan di Sorong wilayah Papua pada Selasa (19/11) dengan tujuan melantik sebelas TPAKD wilayah Papua yakni TPAKD Provinsi Pegunungan Papua, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya. , Kabupaten Phakfak, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Arfak Daglar, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Mebrat, Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Sorong Selatan. Ismail mengatakan, pembentukan TPAKD merupakan upaya memenuhi amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) OJK 2024-2045 sebagaimana tertuang dalam UU 59 Tahun 2024 yang bertujuan untuk mencapai inklusi keuangan 91 persen dan 98 persen. Pada tahun 2025. Pada tahun 2045. Baca Juga: CSO dan Satgas Sediakan Pusat Anti-Fraud Akses Terbuka (Terjangkau) di Indonesia Akses atau inklusi keuangan merupakan katalis penting bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang mengurangi kemiskinan dan menjaga stabilitas keuangan. Oleh karena itu, akses keuangan yang luas dan adil memainkan peran penting dalam mendukung masyarakat rentan dan memperkuat landasan perekonomian yang lebih luas. Horas Maurits Panjaitan, Plt Direktur Jenderal Pengembangan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kementerian) berharap TPAKD dapat mendukung upaya pengembangan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “TPAKD lahir sebagai kelompok koordinasi penting bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan untuk mempercepat akses keuangan daerah, mendukung kemandirian daerah, mendorong pembangunan ekonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat daerah,” kata Horace. Pembentukan TPAKD diawali pada tahun 2016 melalui pertemuan antara Presiden RI Joko Widodo dengan Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur BI, dan para Menteri Kabinet. Meningkatkan akses keuangan di Indonesia. Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan radiogram T-900/634/Keu pada 19 Februari 2016 tentang pembentukan TPAKD. Dalam rangka mempercepat pembentukan TPAKD pada tahun 2021, diputuskan pula pembentukan Kelompok Percepatan Akses Keuangan Daerah berdasarkan Keputusan Kementerian Dalam Negeri tertanggal 15 Desember 2021 900/7105/SJ. Beberapa program bisnis yang aktif dilaksanakan TPAKD antara lain program Siswa Satu Akun Satu (KEJAR), Pinjaman/Pembiayaan Anti Pinjaman Hiu (K/PMR), Pinjaman/Pembiayaan Sektor Prioritas Pertanian (KK/PSP), ekosistem keuangan termasuk (EKI) tersedia. ), Jasa Keuangan Informal (Laku Pandai) dan lain-lain dalam hal inklusi keuangan. Baca Juga: OJK: PP 47/2024 Solusi Keberlanjutan NCO yang Kredit Macetnya
OJK dan mitra bentuk TPKAD di seluruh RI dorong inklusi keuangan

Leave a Reply