Banuwangi, Jawa Timur (ANTARA) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Hal (BPJPH) dan Kementerian Agama telah menandatangani kesepakatan mengenai kedudukan dan kedudukan satuan kerja Badan Layanan Umum (BL) di Kementerian Agama.
Perjanjian ini menetapkan kedudukan dan status Satuan Kerja Badan Pelayanan Publik yang semula berada di Kementerian Agama menjadi BLU di BPJPH.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan dalam keterangan yang diterima di Banuwangi, Jawa Timur, Jumat, mengatakan penunjukan BPJPH sebagai badan di bawah presiden menyusul keluarnya Keputusan Presiden (Tujuan) Republik Indonesia No. 203. Pada tanggal 5 November 2024 telah dikeluarkan perintah mengenai organisasi penjaminan produk halal yang harus dilaksanakan semaksimal mungkin sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Tanggung jawab ini adalah tanggung jawab yang Tuhan berikan kepada kita melalui Bapak Presiden Pravo. Oleh karena itu saya mengajak Anda untuk bersikap serius, melakukan yang terbaik. Itu adalah tanggung jawab yang Tuhan berikan kepada kita semua.”
Mohammad Ali Ramdani, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, mengatakan peralihan jabatan dan jabatan BPJPH diharapkan dapat mempercepat kinerja BPJPH sehingga membantu iklim perekonomian menjadi lebih kompetitif.
“Pemisahan struktural BPJPH dan Kemenag semakin mempererat hubungan kita. Karena kerja yang dilakukan BPJPH benar-benar strategis dan kiprahnya luar biasa,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Kemenag dan BPJPH harus bersama-sama memperkuat Jaminan Produk Halal.
“Kami informasikan kepada ASN di BPJPH dan Kemenag bahwa Bimas Islam mempunyai arahan yang mengatur NSPK mengenai kebijakan jaminan produk halal. tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya, katanya.
Keputusan Presiden No. 153 Tahun 2024 menetapkan BPJPH sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. membandingkan
BPJPH berada di bawah presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
BPJPH, di bawah kepemimpinan kepala, pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Jaminan Produk Halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ada pekerjaan.
Pada 22 Oktober 2024, Presiden Pravo Subianto melantik Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH dan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia periode 2022-2024 sebagai Wakil Kepala BPJPH.
Leave a Reply