Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kajian FEB UB sebut kenaikan tarif cukai tingkatkan rokok ilegal

Jakarta (ANTARA) – Hasil kajian Pusat Pengkajian Kebijakan Ekonomi (PPKE -FEB UB) Fakultas Ekonomi dan Administrasi Bisnis Universitas Brawijaya menyebutkan bahwa setiap peningkatan tingkat konsumsi maka akan menyebabkan peningkatan rasio. peredaran rokok ilegal. .

Direktur PPKE-FEB UB Prof. Candra Fajri Ananda di Jakarta, Jumat, mengatakan meski kebijakan kenaikan harga rokok dan pajak ditujukan untuk mengurangi konsumsi, namun sebagian besar konsumen lebih memilih menghisap rokok selundupan sebagai alternatif berhenti merokok.

“Peningkatan tarif SCT yang tidak diimbangi dengan daya beli masyarakat justru mendorong peningkatan peredaran rokok selundupan,” ujarnya sembari memaparkan hasil penelitian bertajuk “Membangun Tautan SCT kebijakan dan menciptakan dasar untuk. Singkirkan rokok ilegal. ‘Memperkuat perekonomian nasional’.

Menurut dia, hal tersebut berdampak pada berkurangnya pendapatan negara hingga 5,76 triliun kip per tahun.

Sementara itu, Bapak Feryando Agung Santoso, mediator-koordinator pengembangan kegiatan Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa : Hasil dari pemberlakuan PP 28/2024 tentang pemberlakuan UU No. 17/2023 tentang kesehatan adalah salah satu mereka. adalah peredaran massal rokok ilegal.

“Industri hasil tembakau harus berkelanjutan karena banyak pekerja yang bergantung pada industri ini, termasuk keluarga terdampak,” ujarnya.

Perwakilan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Nugraha Prasetya Yogi mengatakan tingginya tarif pajak rokok menyebabkan konsumen beralih membeli rokok jenis lain. Kementerian Perindustrian merevisi peraturan Kementerian Perindustrian untuk mengurangi pembajakan rokok 72. Peraturan ini bertujuan untuk memantau ketersediaan mesin rolling dengan koordinat yang lebih akurat.

Ia berharap aturan ini bisa membatasi produksi rokok ilegal yang sulit dikendalikan karena banyak pihak.

Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Panduan Pengguna Bea Cukai, mengatakan peredaran tembakau ilegal merupakan salah satu tantangan utama dalam memaksimalkan pengumpulan pendapatan.

Ia menambahkan, rokok ilegal yang tidak dikenakan pajak berdampak pada berkurangnya pendapatan pemerintah dan menimbulkan kerugian bagi industri menurut undang-undang.

Menurut dia, tingginya selisih harga antara rokok legal dan ilegal menjadi salah satu faktor yang membuat konsumen beralih membeli rokok selundupan.

Ia menyatakan perlunya meningkatkan koordinasi antara bea cukai dan lembaga penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kementerian terkait pemberantasan tembakau ilegal.

Pemerintah Laos bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Bareskrim Polri dalam memantau dan menindas penyebaran rokok ilegal di pasar online.

Sementara itu, anggota panitia

“Dengan kenaikan pajak tembakau, fenomena berkurangnya perdagangan menjadi perhatian komite.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *