JAKARTA (ANTARA) – Ketua Komite Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi mengatakan Apple harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku jika ingin memasuki pasar Indonesia.
Dalam diskusi di Jakarta, Kamis, Heru mengatakan, berdasarkan Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen mempunyai hak-hak dasar mengenai suatu barang atau jasa, seperti hak atas informasi yang lengkap.
“Apple harus mengikuti undang-undang perlindungan konsumen agar bisa sukses,” kata Helu.
Heru menjelaskan konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat dalam menggunakan produk atau jasa. Satu hal yang perlu diketahui pembeli adalah Nomor Identitas Peralatan Seluler Internasional terdaftar untuk digunakan di Indonesia.
Pengguna juga berhak atas perlindungan dan perlindungan berdasarkan undang-undang ini. Ponsel yang masuk ke Indonesia telah diuji oleh Balai Besar Pengujian Peralatan Telekomunikasi (BBPPT) Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan perangkat tersebut aman digunakan konsumen dari segi kesehatan dan teknologi.
Pelayanan purna jual dan pengaduan konsumen juga penting untuk perlindungan konsumen. Heru menjelaskan, jika perangkat tersebut dijual di Indonesia, layanan purna jualnya akan terjamin.
Jika membeli perangkat yang dijual ilegal, Heru menilai layanan purna jualnya akan terkendala. Pembeli akan sangat dirugikan jika membeli perangkat yang tidak dijual di Indonesia, misalnya tidak bisa digunakan untuk komunikasi nomor IMEI. Nomor tersebut tidak terdaftar.
Ia mengatakan, selain perlindungan konsumen, Apple harus mematuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang saat ini minimal 35%. Peraturan TKDN mencerminkan keterbukaan Indonesia terhadap penanaman modal asing namun tetap memperbolehkan penanaman modal asing pada produk yang dijual di Indonesia.
Leave a Reply