Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

BKSAP: Usulan penangkapan kepala militer Myanmar terobosan krisis

JAKARTA (Antara) – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) TPR RI Martani Ali Sera mempertimbangkan permintaan jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap panglima militer Myanmar. Kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap kelompok etnis Rohingya menjadi titik balik krisis Myanmar.

Pasalnya, krisis politik, keamanan, dan kemanusiaan yang terjadi di Myanmar sejak kudeta 1 Februari 2021 membuat permasalahan Rohingya semakin sulit.

“Upaya Jaksa ICC ini akan menjadi suatu perubahan yang diharapkan dapat menjadi solusi tidak hanya terhadap permasalahan Rohingya namun permasalahan Myanmar secara keseluruhan, harus ada seseorang yang akan mempertanggungjawabkan kekejaman terhadap Rohingya,” kata Martani. Dalam keterangan yang diterima dari Jakarta, Senin.

Untuk itu, ia menerima usulan jaksa ICC untuk mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin militer Myanmar Min Aung Hlaing atas kasus penganiayaan terhadap minoritas Muslim Rohingya.

Ia mengatakan, PKSAP terus mendesak agar penyelesaian cepat persoalan Rohingya dan krisis politik di Myanmar dapat dicari melalui diskusi parlemen.

Ia mengatakan meski terdapat konsensus lima poin (5PC) yang disepakati para pemimpin ASEAN, termasuk Min Aung Hlaing, rezim militer Myanmar tidak terguncang.

“BKSAP akan terus melakukan upaya melalui diplomasi parlemen untuk mendorong implementasi segera 5 poin konsensus tersebut. Kita berharap masalah ini segera selesai dan masalah Rohingya segera teratasi. Apalagi, efek limpahannya sudah terasa di kawasan. ,” katanya. seperti ini.

Pada Rabu (27/11), Ketua Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan mengajukan permintaan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan para pemimpin militer Myanmar atas kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap minoritas Rohingya.

Jaksa ICC, Karim Khan, menuduh Jenderal Min Aung Hlaing melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk deportasi dan penganiayaan terhadap suku Rohingya, yang dilakukan antara tanggal 25 Agustus hingga 31 Desember 2017 di beberapa wilayah Myanmar dan Bangladesh.

Menurut ICC, kekerasan ini telah memaksa lebih dari satu juta warga Rohingya meninggalkan rumah mereka, sebagian besar dari mereka melarikan diri ke Bangladesh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *