JAKARTA (ANTARA) – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah akan segera mencabut peraturan terkait pembagian hasil panen kepada petani.
Segala sesuatu yang menghalangi petani untuk mempercepat akses terhadap pupuk dari pemerintah, yaitu subsidi pupuk, akan dipotong, kata Amran di Jakarta, Senin.
Amran mengatakan, saat ini ada sekitar 147 aturan pembagian nutrisi. Lamanya peraturan tersebut diperkirakan akan menyulitkan petani untuk mendapatkan pupuk yang cukup dan tepat waktu.
Amran mengatakan, reformasi yang dilakukan saat ini akan diwujudkan dalam bentuk keputusan presiden (Perpres).
Namun, dia belum bisa menyebutkan berapa banyak aturan terkait distribusi hasil panen yang akan dipangkas.
“Kita lihat saja, itu sedang dibahas dan dilakukan. Iya (koreksi), Presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang pembagian hasil panen kepada petani.
Saat menghadiri acara Hari Pangan Sedunia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/11), Zulkifli mengatakan, pemerintah akan memangkas aturan distribusi sayuran ke industri pertanian tersebut untuk memudahkan distribusi.
“Semuanya kita kurangi. Mudah-mudahan Januari nanti sudah keluar keputusan presiden, nanti tanamannya tidak perlu ditanam kembali, petani mengajukan dulu, mendapat persetujuan gubernur, persetujuan menteri, persetujuan gubernur. , persetujuan menteri perdagangan, persetujuan menteri pertanian, persetujuan menteri persetujuan Zulkifli mengatakan, secara finansial akan sulit.
Zulkifli mengatakan, Perpres tersebut akan mengatur distribusi hasil panen dari produsen ke perusahaan pertanian (gapoktan). Kuota pupuk ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.
Melalui reformasi presidensial ini, lalu lintas propaganda akan dibatasi. Dalam hal ini Kementerian Pertanian mengeluarkan kuota pupuk melalui pesanan yang kemudian dikirim langsung ke Pupuk Indonesia.
Tanaman sumbangan Pupuk Indonesia akan disalurkan kepada perusahaan pertanian (gapoktan).
Leave a Reply