Medan (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumut menutup tujuh perlintasan sebidang ilegal untuk meningkatkan keselamatan kereta api dan pengguna jalan.
Direktur Humas Divre I KAI Sumut, Anwar Solikhin, dari Medan, Kamis, mengatakan pihaknya menutup 7 perlintasan sebidang ilegal bersama sejumlah pemangku kepentingan.
Antara lain dengan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, TNI/Polri dan pemerintah daerah, sebagai komitmen bersama terhadap keselamatan pemudik dan pengguna jalan kereta api.
Lokasi 7 perlintasan sebidang ilegal yang ditutup adalah Km 14+2/3 antara Stasiun Medan-Binjai, Km 48+5/6 antara Stasiun Perbaungan-Teluk Mengkudu, Km 68+5/6 antara Stasiun Situngir-Pamingke, Km . . 159+8/9 antara Stasiun Kisaran-Tanjung Balai, Km 88+085 antara Stasiun Pamingke-Padang Halaban, Km 14+4/5 antara Stasiun Tanjung Gading-Lalang dan Km 138+9/0 antara Stasiun Sei Bejangkar-Bunut.
Di wilayah PT KAI Divre I Sumut, pada tahun 2024 akan dibangun 412 perlintasan sebidang.
Dari jumlah total level pass, ada 121 level pass, 291 level pass. Sementara untuk perlintasan sebidang, terdapat 17 jembatan dan 17 terowongan.
KAI dan pemangku kepentingan terus berupaya menutup perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan.
Pada tahun 2023, KAI Divre I Sumut akan menutup 10 titik penyeberangan. Sedangkan pada tahun 2024, periode Januari hingga Oktober, KAI Divre I Sumut akan menutup 39 perlintasan sebidang.
Dikatakannya, untuk meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan kereta api, dilakukan pengaturan khusus berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antar Kereta Api. dan jalan raya. .
“Perjalanan kereta api menjadi prioritas karena jika terjadi kecelakaan maka dampak dan kerugiannya bisa lebih besar. Oleh karena itu, gerbang utama digunakan untuk menjamin perjalanan kereta api,” ujarnya.
PT KAI Divre I Sumut mencatat sepanjang Januari hingga Oktober 2024, terjadi 51 kecelakaan di perlintasan kereta api, dengan data 24 orang meninggal dunia, 17 orang luka berat, dan 16 orang luka ringan.
KAI mengimbau masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang, berhenti sejenak dan melihat ke kanan dan ke kiri sebelum menyeberang.
“Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat jalan setapak baru karena sangat berbahaya bagi keselamatan semua orang,” ujarnya.
Leave a Reply