Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Polisi kembali tangkap dua tersangka kasus judol yang libatkan Komdigi

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka terkait kasus perjudian internet (judol) yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Subdit Jatanras Polda Metro berhasil menangkap dua pelaku kasus perjudian online di Komdigi, kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu. Baca juga: 4.324 Cerita yang Dikirim ke Taruhan Judol Kamboja Menggunakan Tur Resmi Wira menjelaskan, kedua tersangka berinisial MN dan DM sedang dalam perjalanan ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekitar pukul 19.00 WIB.

Tim akan dijemput pada pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F, ujarnya.

Saat ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Pol. Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan, peran mereka berbeda. Baca juga: Polisi Sita 73,7 Miliar Euro untuk Kasus Judol Terkait Pasal Komdigi “Tersangka berinisial MN sendiri telah mengajukan daftar situs ke Kementerian Komdigi agar lolos dari perlindungan. Kini DM menyimpan uang perjudian dalam kasus ini, katanya.

Ade Ary menambahkan, kedudukan terdakwa berinisial MN adalah OPAK, sedangkan DM bukan OPAK, namun ia belum bisa menjelaskan secara rinci keterangan apakah mereka anggota atau warga Komdigi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus perjudian online yang melibatkan anggota Kementerian Komunikasi dan Teknologi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Baca juga: Polisi Tagih Rp 73,7 Miliar dalam Kasus Judol yang melibatkan Pasal Komdigi “Ada tersangka berinisial A OPAK, penyidik ​​juga mengidentifikasi OPAK lain berinisial M,” kata Ade Ary saat ditemui di Jakarta. , Rabu (6/11).

Terkait OPAK A dan M, penyidik ​​Subdit Kriminal dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih terus melanjutkan.

Polda Metro Jaya juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus perjudian internet (judol) senilai Rp73,7 miliar yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ilegal.

“Penyidik ​​menyita uang sebesar Rp73 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi saat ditangkap di Jakarta, Jumat (8/11).

Dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan total 15 orang tersangka, termasuk 11 orang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan empat warga negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *