Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Polisi gagalkan peredaran narkoba untuk sambut Tahun Baru 2025

Jakarta (Antara) – Polisi menggerebek jaringan sabu dan ganja dengan total 10 kg yang akan dibagikan menyambut Tahun Baru 2025.

Rencananya akan dibagikan saat tahun baru. Tahun baru menjelang tahun baru dan perayaan hari raya, kata Kompol Teli Areska Putra, Wakil Direktur Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, saat jumpa pers di Jakarta Selatan. Polda Metro, Jumat.

Talley mengatakan, ada 7 tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut antara lain MMS (36), TH (34), SBN (45), APD (32), G (32), RHY (42) dan RJ (31).

Tujuh tersangka berprofesi sebagai kurir dengan imbalan berbeda-beda. Pengangkut sabu berinisial TH, SBN, APD, G, RHY, dan RJ. Sedangkan tersangka tersisa MS merupakan pengangkut ganja.

Pelaku RHY dan RJ berasal dari jaringan Malaysia-Indonesia, bekerja sebagai kurir di bawah perintah Bhai M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). M dikabarkan berada di Malaysia.

Selain M, ada DPO lain bernama S yang menyimpan, menyimpan dan/atau mengangkut sabu. Gaji yang diterima S hanya digunakan untuk perusahaan angkutan TH dan SBN.

Selanjutnya, B juga ditempatkan pada DPO karena memiliki, memiliki dan/atau mengangkut narkoba jenis sabu untuk digunakan sendiri dengan kurir APD dan G.

APD dan G dijual kembali ke orang lain dan mendapat imbalan Rp 600 ribu untuk setiap pengambilan.

Kasus peredaran narkoba ini terjadi antara 1 hingga 29 November 2024.

Pelaku melakukan aksinya di empat tempat berbeda. Khususnya di kos-kosan di Kawasan Kecamatan Makassar, Jakarta Timur dan apartemen di Kawasan Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kemudian di kawasan Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor (Jawa Barat) dan Kawasan Kecamatan Sukarme, Kota Bandar Lampung (Provinsi Lampung).

Barang yang disita antara lain 8,3 kg sabu, 2,1 kg ganja, satu mobil, 9 unit telepon seluler, dan kantong kertas berwarna coklat.

“Untuk barang bukti yang kami amankan, jika dihitung dalam rupee, total barang bukti setara dengan Rp11.681.800.000,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Sub-Pasal 111 Ayat 2, dan Pasal 114 Ayat 2, Sub-Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2009. Dakwaan terkait terkait Pasal 132 ayat 1 angka 35 Obat

“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan 20 tahun dan pidana penjara seumur hidup, dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *