Jakarta (ANTARA) – Psikolog klinis Universitas Indonesia A. Kasandra Putranto mengatakan polisi yang mengusut kasus penikaman keluarga yang dilakukan bocah lelaki berusia 14 tahun di Cilandak, Jakarta, sedang menyelidiki kebenaran pernyataan oknum yang mengaku melakukan hal tersebut. pernah mendengar tawa yang membingungkan. .
“Jika melihat kasus anak berusia 14 tahun sebagai tersangka pembunuhan ayah dan neneknya serta melukai ibunya, ada beberapa fakta penting yang perlu dicermati, termasuk pengakuan tersangka yang didengarnya. . suara yang mengganggu saat dia berjuang untuk tidur. , perlu didalami lebih lanjut,” kata Kasandra saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Kasandra mengatakan, penyelidikan perlu melibatkan psikolog forensik untuk menentukan apakah pernyataan tersebut layak dipercaya dan diterima, karena bisa saja itu merupakan gangguan jiwa atau psikosis.
Termasuk rangkaian tindak pidana yang dimulai dan setelah kejadian, misalnya tidak tidur, membawa senjata tajam yang digunakan untuk melukai dan membunuh korban, berapa jumlahnya, kapan dan di mana persisnya tindak pidana tersebut dilakukan. sampai mati, membuang pisau, meninggalkan TKP.
Hal berikutnya yang perlu dikaji secara mendalam adalah dampaknya terhadap lingkungan. Psikolog Forensik akan memeriksa berbagai faktor, termasuk genetika, pola asuh, keadaan dan lingkungan, termasuk hubungan keluarga dan stres yang mungkin dialami pelaku.
“Dalam beberapa kasus, lingkungan yang tidak stabil dapat berkontribusi terhadap perilaku kekerasan,” katanya.
Untuk sistem hukum, polisi dan psikolog forensik akan bekerja sama untuk memberikan penilaian menyeluruh terhadap situasi pelaku. Hasil analisis tersebut dapat mempengaruhi proses hukum, mulai dari proses penyidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
Dalam hal ini, Kasandra menilai sangat penting untuk memberikan penanganan psikologis yang tepat kepada tersangka, terutama jika memang terdapat tanda-tanda gangguan kejiwaan, terutama untuk memastikan tersangka muda tersebut mendapatkan perawatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kasus ini juga menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan mental, khususnya di kalangan generasi muda. Edukasi dan dukungan kepada keluarga dapat mencegah kejadian serupa di kemudian hari,” ujarnya.
Kasandra juga mengatakan, mengetahui hal tersebut, ada beberapa perubahan perilaku yang perlu diwaspadai oleh orang tua atau wali yang bisa jadi merupakan tanda anak mengalami gangguan jiwa.
Misalnya perubahan suasana hati yang besar, perubahan pola tidur atau makan, berkurangnya tugas sekolah, perubahan sosial yang memungkinkan anak mengasingkan diri atau perubahan pola pergaulan, serta perubahan perilaku dan tindakan yang mengganggu.
Termasuk perubahan fisik yang aneh, pikiran atau percakapan untuk bunuh diri, dan tanda-tanda gangguan jiwa.
Beberapa waktu lalu, seorang pemuda berinisial MAS (14) tewas dengan cara menikam ayahandanya (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas serta melukai ibunya (AP) di Perumahan Center di Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. . , Sabtu (30/11) dini hari pukul 01.00 WIB.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, korban perempuan berinisial RM (69) dan laki-laki berinisial APW (40) meninggal dunia, sedangkan korban berinisial AP (40) cukup menderita. kecelakaan.
Leave a Reply