Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Perpanjang SIM? Lokasinya di sini

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka kembali layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku persyaratan penting mengemudi tersebut, di lima wilayah Jakarta, pada Senin.

Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro di Jakarta merinci, layanan ini dibuka mulai pukul 08:00-14:00 WIB.

Lokasinya adalah sebagai berikut.

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mal Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Stadion Bateng

Dokumen yang diperlukan adalah KTP asli dan SIM asli beserta fotokopinya, melengkapi formulir permohonan dan menjalani tes kesehatan di toko.

Ponsel versi SIM ini hanya mendukung ekstensi SIM A dan SIM C yang valid.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis diminta mengajukan permohonan kartu SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bebas Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *