JAKARTA (Antara) – Inspektur Pertahanan, Militer, dan Intelijen Kani Rahakundini Bakri mengaku tidak mengetahui pemanggilannya hari ini di Polda Metro Jaya.
Saya tidak tahu apa-apa tentang panggilan pengadilan dalam kasus ini. Foto somasi itu saya terima sehari lalu melalui pesan WhatsApp (WA), kata Kani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Kani menjelaskan, dirinya kembali ke Rusia mulai 29 November 2024 untuk menjalankan tugasnya sebagai profesor di Universitas St. Petersburg, Rusia.
“Harus saya akui, saya juga beberapa kali pulang ke tanah air (Oktober dan November 2024), menjadi pembicara di beberapa event nasional dan juga membahas beberapa kerjasama dengan BRIN, UI dan UGM yang diliput oleh media dan media sosial saya. Tapi nihil. .Dia berkata: Saya menerima panggilan untuk hadir di pengadilan.
Namun, baru kemarin, Minggu (12/1), saat baru kembali ke Rusia, Kanye menjelaskan bahwa pengacaranya telah mengirimkan tangkapan layar somasi yang ditandatangani pada Jumat (29/11) tersebut ke WA
Berdasarkan fakta tersebut, tampaknya permasalahan ini tidak terlalu serius. Jadi agak aneh kalau pengacara saya tiba-tiba ditelepon pada Minggu pagi tanggal 1 Desember sehingga saya harus datang ke Polda Metro Jaya pada tanggal 2 Desember.
Kani juga menambahkan, dirinya tidak bisa kembali ke Indonesia untuk melakukan panggilan tersebut, penerbangan Rusia-Indonesia dengan jet pribadi dari kediamannya di Rusia menuju Stasiun Metro Polda Jaya memakan waktu kurang lebih 15,5 jam.
“Sampai saat ini saya tidak melihat urgensi kasus hukum yang ditujukan kepada saya karena hanya terkait dengan postingan di Instagram pribadi saya yang diselesaikan antara pihak terkait (saya dan mantan Wakil Kapolri Ogrosno) di tengah-tengah kasus tersebut. dari permasalahan pemilu. katanya.
Polda Metro Jaya mendapat laporan berita bohong terkait pemilu disebarkan melalui akun Instagram situs jejaring sosial (medsos) Inspektur Pertahanan, Militer, dan Intelijen Kuni Rahakundini Bakri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya laporan dari Persatuan Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda untuk Demokrasi (JPUD) tentang pesan palsu dari akun Kani.
Laporan AMUK No. LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ tanggal 20 Maret 2024 telah didaftarkan. Laporan JPUD No. LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ tanggal. 20/02/2024 20 Maret, ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (23 Maret).
Ade Safri menjelaskan, keduanya melaporkan bahwa akun Kanye @connierahakundinibakrie berisi narasi Sirkap dan formulir C1 Pemilu 2024 kemungkinan berasal dari Mapolres.
Termasuk narasi yang mengutip pernyataan mantan Wajen Pol Ogrosno bahwa polisi punya akses ke Sirekap bahkan pengisian kolom C1 bisa dilakukan dari dalam kepolisian, ujarnya.
Leave a Reply