Jakarta (ANTARA) – Hingga Minggu pagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta belum menerima laporan kampanye pemilu (APK) yang sebagian belum dihapus selama masa tenang Pilkada 2024. Kami (detektif) siap sampai saat ini. 03.00, tapi nanti akan kami update kira-kira berapa APK yang diminta,” kata Koordinator Bidang Hukum, Diklat Bawaslu DKI Jakarta, Sakroji Read. Juga: Bawaslu DKI Himbau Paslon dan Parpol Kurangi APK Pilkada Pagi tadi, Bawaslu DKI bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta, termasuk Pj Gubernur DKI Teguhi Setyabudi, menggelar rapat persiapan jelang masa tenang kampanye.
Acara ini turut diikuti oleh Pejabat Dinas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Dinas Pertamanan dan Hutan (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Provinsi DKI Jakarta. PP ) untuk mengurangi APK menjadi sub-wilayah dan sub-wilayah. Baca juga: Bawaslu Jakut Turun ke Sekolah Perkuat Kontrol Pilkada. Oleh karena itu, Bawaslu DKI dan tim akan terus melakukan patroli untuk memantau penertiban APK tersebut.
Bawaslu DKI, tambah Sakroji, juga melakukan patroli untuk memantau aktivitas politik moneter di masa tenang.
“Jika masih ada beberapa (APK yang belum dihapus), kami akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjutinya sehingga pada tanggal 24, 25, dan 26 November semua APK sudah beres termasuk pada posisi calon. pasutri,” bebernya. Baca Juga: Bawaslu Jakarta Barat Gambarkan Klaster Kerawanan di Tiga TPS, Lalu Dipastikan APK Calon Gubernur dan Cawagub Tak Dipasang di Hari Pemungutan Suara, Apalagi Mendekati APK. Pengurangannya diatur dalam Perpres Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2024 yang mengacu pada pra kampanye gubernur dan wakil gubernur. wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, salah satunya menetapkan dalam ayat 4 pasal 39 yang menyatakan bahwa “Pembersihan sarana kampanye sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dilakukan oleh pasangan calon”. , partai politik yang ikut serta dalam pemilu atau perkumpulan partai politik yang ikut serta dalam pemilu dan/atau tim pra pemilu berdasarkan partai tersebut Keterangannya, Jalan M.T. Haryono diarahkan ke Jalan Gatot Subroto, APK salah satu calon tidak ditemukan di kawasan Simpang Kuningan yang mengarah ke Jalan HR Rasuna Said, sudah diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tanggal 24 November 2023 menjadi masa tenang kampanye politik calon Pilkada 2024. Sedangkan pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November. 2024.
Leave a Reply