Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

SIM Keliling ada di lima wilayah Jakarta

JAKARTA (Antara) – Departemen Lalu Lintas (Detlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu masyarakat memenuhi persyaratan sah mengemudi pada Senin.

Gerai SIM buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro hari ini di lima lokasi Detail layanan SIM ini:

Jakarta Timur: Mall Big Kicking

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Triologi Kalibata

Jakarta Barat: Suterland Shopping Mall

Jakarta Pusat: Kantor Pos Bunting

Bagi yang ingin mengakses dan melayani fasilitas SIM Keliling harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan kartu SIM.

Persyaratan yang diperlukan adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, Surat Izin Mengemudi lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan dan bukti psikotes melalui aplikasi SimplePool.

Baca Juga: SIM Kedaluwarsa Cek Layanan Seluler di Jakarta

Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang berlaku untuk golongan tertentu saja, seperti SIM A dan SIM C.

Sedangkan bagi SIM yang masa berlakunya sudah genap satu hari, maka pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan pihak kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM c.

Selain biaya tersebut, pelamar juga harus membayar biaya tambahan lainnya seperti psikotes, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 65.000 melalui aplikasi sample pool, dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *