JAKARTA (Antara) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenq) menyatakan semua buku dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kecuali yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sesuai PMK Nomor 5/PMK.010/2020, seluruh buku (cetak dan digital) termasuk buku pelajaran umum dibebaskan PPN,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. Jakarta, Selasa. Ia menambahkan, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi buku yang memuat materi yang bertentangan dengan Panchasila; Ras, Agama, Suku dan Antargolongan (SARA); Kecabulan, dll
Untuk mengklasifikasikan suatu buku yang mengandung unsur-unsur tersebut, perlu melalui proses hukum.
“Pembuktian isi barang-barang tersebut harus dilakukan dengan keputusan pengadilan. Oleh karena itu, sampai dengan adanya keputusan pengadilan, semua buku dibebaskan dari PPN,” kata Dwi.
Dalam Pasal 1 PMK 5/2020, buku adalah karya tulis dan/atau karya grafis yang diterbitkan dalam bentuk cetakan terikat atau terbitan elektronik yang diterbitkan secara berkala.
Sedangkan Pasal 2 mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan buku-buku, termasuk buku pelajaran umum, kitab suci, dan kitab suci, yang bebas PPN.
Pengertian buku pelajaran umum dalam peraturan ini salah satunya mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017, buku pendidikan adalah buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan vokasi, pendidikan akademik, pendidikan vokasi, l pendidikan vokasi, pendidikan agama, dan pendidikan khusus.
Pengertian lain dari buku teks umum adalah buku umum yang memuat materi pendidikan. PMK 5/2020 menjelaskan bahwa buku umum yang memuat muatan pendidikan yang mendapat fasilitas pembebasan PPN adalah buku yang tidak bertentangan dengan Pancasila; diskriminasi berdasarkan ras, agama, suku dan/atau antargolongan (SARA); Dan ada kata-kata kotor, kekerasan, dan ujaran kebencian.
Sebelumnya, dalam PMK 122/2013, buku-buku seperti buku hiburan, musik, novel populer, sulap, iklan, promosi dagang, katalog non-pendidikan, karikatur, horoskop, horor, komik, dan reproduksi lukisan umumnya tidak dicantumkan. Buku teks. . Namun setelah terbitnya PMK 5/2020 aturan tersebut dicabut. Baca Juga: Menkeu akan selidiki pajak buku impor saat pameran Big Bad Wolf Baca Juga: Sandia janji hapus pajak buku karena membebani masyarakat
Leave a Reply