Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta bersama KPU dan Satuan Polisi Pamong Praja akan menggelar alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang kampanye Pilkada DKI Jakarta pada 24 hingga 26 November 2024. “Kami koordinasikan KPU, Satpol PP dan dari “Kami berharap pemerintah bertemu pada tanggal 24 malam untuk menyelesaikan semua APK”, a ujar Koordinator Direktorat Hukum, Diklat, dan Pengawasan Pemilu. Badan (Bawaslu) DKI Sakhroji dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Sakhroji menegaskan, memasang APK pada masa tenang itu dilarang karena sudah ada aturannya. Oleh karena itu, pasangan calon (paslon) diharapkan berhenti berkampanye pada masa tenang.
Pihaknya juga melakukan patroli kewaspadaan terutama pada hari tenang tanggal 24, 25, dan 26 November untuk memastikan tidak ada kampanye di DKI Jakarta selama tiga hari tersebut.
Akun media sosial juga dipatroli untuk mencari postingan yang mendukung pasangan calon. “Kami mengimbau pasangan calon berhenti berkampanye,” ujarnya. Baca juga: Penanggulangan Banjir Jadi Topik Debat Pilkada Jakarta Ketiga. Baca Juga: Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Siapkan Posko Vitamin dan Suplemen untuk Petugas KPPS. Saya berharap tidak ada kebijakan moneter, penipuan, atau isu SARA yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban selama proses Pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 8.214.007 pemilih di 14.835 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPU DKI Jakarta menetapkan tiga calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk maju dalam Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/09).
Tiga pasangan pesaingnya adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dari unggulan no. 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari unggulan mandiri no. 2 dan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) dari nomor no. 3 biji.
Pada 27 November 2024 akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah gubernur, bupati, dan walikota serentak di seluruh daerah.
Leave a Reply