Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Apindo khawatir pengenaan tarif BMAD menimbulkan perang dagang

JAKARTA (ANTARA) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) khawatir pengenaan tarif yang dilakukan pemerintah terhadap berbagai produk impor, seperti bea masuk anti dumping (BMAD) dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), dapat menimbulkan perdagangan. perang.

Ketua Komite Perdagangan Luar Negeri/Pengembangan Perdagangan Apindo, Budiharjo Idwansjah, mengatakan pemerintah harus berhati-hati dengan tanggapan negara lain yang terkena tarif.

“Kami khawatir ini malah memicu perang dagang. Banyak sekali tarif yang kita kenakan, seperti negara tempat kita mengenakannya,” kata Budiharjo di Jakarta, Selasa.

Tarif tersebut terutama ditujukan untuk melindungi pasar domestik, kata Budi. Namun hal ini juga bisa menjadi bumerang bagi Indonesia.

Selain itu, Budiharjo juga menekankan penguatan pasar dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi impor. Menurutnya, perlu adanya peningkatan penggunaan produk dan tenaga kerja lokal.

“Kita harus membangun banyak pabrik di Indonesia. Itu yang dilakukan China selama bertahun-tahun: semua produsen mengisi pasar dalam negeri lalu mengekspor,” ujarnya pula.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjalankan kewenangannya untuk melindungi dan melestarikan industri dalam negeri dengan mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) dan bea masuk pengamanan (BMTP).

Komitmen serius terhadap kelangsungan industri nasional terlihat dalam lima tahun terakhir (2019-2023) dari berbagai investigasi dan instrumen penggunaan obat komersial pada berbagai produk impor.

Pemeriksaan dan penerapan BMAD dan BMTP menyangkut produk impor yang erat kaitannya dengan bahan baku industri dalam negeri.

Produk-produk tersebut meliputi pakaian dan aksesoris pakaian, kain, gorden, karpet, benang, ubin keramik, lemari es dan freezer, baja, kertas, lisin, pelapis keramik dan kemasan plastik.

BMAD dan BMTP diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Perbedaan mendasar antara tindakan antidumping dan tindakan pertahanan perdagangan terletak pada tujuan penerapannya.

Saat menggunakan kedua alat ini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Negara-negara yang Indonesia telah mengeksplorasi dan memanfaatkan BMAD dan BMTP antara lain India, Republik Korea, China, Jepang, Amerika Serikat, UE, Rusia, Kazakhstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hong Kong, Turki, Pakistan, dan UEA yang bergabung. Singapura, Bangladesh dan Mesir, serta Taiwan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *