Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

DPRD DKI rampungkan tatib hasil fasilitasi dengan Kemendgari

Jakarta (ANTARA) – DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPRD periode 2024-2029 hasil mediasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan akan segera disahkan menjadi peraturan DPRD.

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin dalam keterangannya di Jakarta, Senin, berharap seluruh pimpinan dan anggota DPRD bisa menaati aturan yang terdiri dari 20 bab dan 222 pasal.

Peraturan DPRD akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD.

“Kami tentu berharap seluruh pemerintah kota menaati aturan ini. Semoga dengan adanya Orde baru muncul semangat baru. “Kami akan memantau ini sebaik mungkin demi kepentingan rakyat,” ujarnya.

Tahap selanjutnya DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan peraturan DPRD. “Kalau setelah rapat paripurna ternyata ada salah satu pasal yang perlu direvisi, kemungkinan besar bisa direvisi,” kata Koirudin.

Ia berharap keberadaan ordo tersebut dapat memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat.

“Ini adalah fasilitas tambahan bagi kami. Kami ingin mengontrol setiap rupiah uang yang dibayarkan masyarakat kepada pemerintah melalui pajak, kita akan jaga bersama,” ujarnya.

Tata Tertib DPRD diambil dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ketentuan Umum, BAB III Fungsi, Tugas, Wewenang dan Wewenang DPRD serta BAB IV Pengisian Lowongan Gubernur dan/Wakil Gubernur. Sedangkan BAB V Keanggotaan DPRD dan BAB VI Perlengkapan DPRD.

BAB VII Rencana Kerja, BAB VIII Pelaksanaan Hak-hak DPRD dan Anggota DPRD, BAB IX Rapat dan Rapat DPRD, dan BAB

Selain itu, BAB XI Pengunduran Diri Sementara, Penggantian Sementara dan Pemberhentian Anggota DPRD, BAB BAB

BAB XVI Pelayanan Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat, BAB XVII Sekretariat DPRD, BAB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *