Jakarta (ANTARA) – Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan, Dr. Imran Pambudi, MPHM menegaskan Kementerian Kesehatan siap menghadapi kesehatan mental di tempat kerja.
Menurut dia, Kementerian Kesehatan telah bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memasukkan aspek kesehatan jiwa dalam peraturan kerja, salah satunya melalui asesmen bersama antara pengusaha dan pekerja, salah satunya melalui evaluasi.
“Evaluasinya nanti ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, jadi saya kira dan saya lihat, di antara 100 pertanyaan itu, mungkin ada 10-15 pertanyaan yang berkaitan dengan kesehatan mental, termasuk jam kerja, jadi isu apa yang mereka hadapi di sana,” kata Imran usai berdiskusi dengan media bertajuk “Menangani Masalah Kesehatan Mental di Tempat Kerja” di Go Work, Plaza Indonesia, Jakarta, Jumat.
Kementerian Kesehatan juga melakukan berbagai langkah strategis untuk menangani kesehatan mental pegawai melalui promosi, pencegahan, pengobatan, dan rehabilitasi.
Dalam upaya advokasinya, Kementerian Kesehatan melibatkan departemen SDM dan karyawan perusahaan untuk mendapatkan pelatihan terkait dukungan kesehatan mental di tempat kerja.
Selain itu, upaya pencegahan dilakukan dengan deteksi dini masalah kesehatan jiwa.
“Kami berharap setiap perusahaan melakukan asesmen kesehatan mental agar bisa diuji nanti. Meningkatnya jumlah penyakit berarti ada sesuatu di perusahaan. Jadi ini salah satu lapisan manajemen yang mereka harus dilakukan,” katanya.
Dalam pelatihan ini, Kementerian Kesehatan juga menyediakan alat seperti kuesioner skrining kesehatan mental, serta pelatihan penanganan masalah kesehatan mental di tempat kerja.
Diharapkan langkah ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang baik dan juga meningkatkan produktivitas para karyawan.
Dengan adanya koordinasi antara Kementerian Kesehatan dan perusahaan, diharapkan pengelolaan kesehatan jiwa di tempat kerja dapat lebih fokus dan efektif.
Leave a Reply