JAKARTA (ANTARA) – Pemerintah menilai bea keluar minyak sawit cukup untuk membiayai program wajib biodiesel B40 tahun depan yang dikelola Badan Pengelola Dana Tanaman Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dida Gardera, Deputi Bidang Koordinasi Pertanian dan Pangan Kementerian Koordinator Perekonomian, mengatakan pemerintah telah menganalisis kebutuhan finansial program B40. Ia mengatakan, saldo dana BPDPKS sebesar lebih dari Rp30 triliun cukup untuk pelaksanaan program tersebut.
Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan bersama BPDPKS, dana yang tersedia di BPDPKS dinilai cukup untuk mendukung implementasi kebijakan B40 pada tahun 2025, kata Dida pada seminar nasional yang diselenggarakan Ruma Sawit Indonesia (RSI) di Jakarta. Senin
Namun, untuk menjamin keberlanjutan program wajib biodiesel, pemerintah juga akan mengkaji ulang kebijakan pajak ekspor atau mencari alternatif sumber pembiayaan di luar BPDPKS, ujarnya.
Pemerintah juga akan mengevaluasi kapasitas terpasang dan kapasitas produksi Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BUBBN) Biodiesel.
Pada tahun 2025, pemerintah akan menerapkan kebijakan mandatori B40. Dida mengatakan dengan perkiraan dana pembayaran B40 sebesar Rp37,5 triliun dari BP40KS, maka volume penyaluran B40 diperkirakan mencapai 16,08 juta kiloliter.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa transisi menuju energi terbarukan berbasis kelapa sawit tidak hanya berhenti pada B40 saja, namun akan terus berlanjut hingga B50 dan seterusnya.
Dida menambahkan, pengembangan biodiesel berbasis kelapa sawit telah mengalami kemajuan signifikan sejak diluncurkan pada tahun 2014.
Pada saat yang sama, pemerintah membentuk BPDPKS yang salah satu fungsinya adalah mempercepat implementasi kebijakan biodiesel dan kedaulatan pangan nasional melalui Program Reformasi Kelapa Sawit Rakyat (PSR).
Pada tahun 2014, pemerintah menerapkan kebijakan mandatori B15 dengan volume penyaluran sebesar 915 ribu kiloliter. Pemerintah kemudian meningkatkan campuran biodiesel menjadi B35 pada tahun 2023, dan volume pengiriman biodiesel B35 mencapai 13,4 juta kiloliter pada tahun 2024, sehingga menghasilkan penghematan devisa sebesar Rp 139,9 triliun.
Tak hanya itu, kebijakan wajib B35 telah membantu mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 32,6 juta ton CO2, klaimnya.
Leave a Reply