Jakarta (ANTARA) – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang praperadilan dengan agenda pembuktian secara daring yang menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. “Saya ingin bertanya, pada saat pemeriksaan terhadap Pak Tom sebagai saksi dan tersangka, pada saat itu apakah Pak Tom memahami dengan jelas permasalahan yang dimaksud penyidik? Bisakah Anda menjelaskan secara detail apa masalahnya?” tanya ketua tim penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis. Baca Juga: Jaksa Agung Sedang Periksa Mantan Agen Khusus Kementerian Perdagangan Terkait Kasus Impor Gula. Tom kemudian menjawab bahwa dia tidak memahami detail penyelidikan kasus yang disaksikannya.
Tom Lembong menjawab: “Menurut saya, tidak dijelaskan secara detail, bahkan selama penyelidikan pun saya masih bingung apa sebenarnya masalahnya, saya tidak pernah melihatnya dengan jelas.”
Setelah itu, Tom juga menambahkan, dirinya belum menjelaskan secara pasti alasan dirinya dijadikan tersangka dan ditangkap. Baca Juga: Pengacara Tom Lembong Ajukan Bukti Audit BPK di Sidang Sebelumnya “Tidak, tidak dijelaskan apa masalahnya. Yang disampaikan hanya berupa keterangan tertulis hasil penyidikan penyidikan dan berdasarkan arahan pengurus. rapat pengambilan keputusan, saya dianggap tersangka dan segera ditahan,” jelasnya.
Sementara itu, tim Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih tidak bertanya karena Tom tidak berstatus saksi untuk mendengarkan keterangannya.
“Sesuai penjelasan Yang Mulia kemarin bahwa Pak Tom Lembong dihadirkan sehubungan dengan tidak menjadi saksi. Jadi kami tetap mengikuti perintah dan tidak bertanya karena yang bersangkutan bukan saksi,” kata Jaksa Agung. kata pengacara itu. Perwakilan Zulkipli. Baca Juga: Inilah Alasan Tom Lembong Selalu Tersenyum Saat Tiba di Salemba, PN Jaksel menggelar sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli penggugat Tom Lembong pada pukul 10.00.
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan setelah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Leave a Reply