Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menawarkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima wilayah Jakarta untuk membantu warga memperpanjang waktu pemeriksaan syarat sah mengemudi, Selasa .
Melalui akun resmi ‘X’ (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling adalah:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat: Surat Lapangan Bateng
Stand SIM buka mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB.
Untuk dapat mengakses dan memperoleh fasilitas SIM keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum mengunjungi fasilitas perpanjangan dokumen SIM.
Syaratnya: fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti pemeriksaan kesehatan jiwa.
Layanan SIM Keliling Mobil ini hanya dapat memperluas SIM yang berfungsi pada kelompok tertentu yaitu SIM A dan SIM C.
Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemegang SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor polisi yang ditunjuk.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penghasilan Nasional Bebas Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Terkait dengan SIM tipe B, masa verifikasi untuk layanan SIM Keliling tidak dapat diperpanjang, namun harus diperpanjang di kantor Unit Pengelola SIM (Satpas) karena adanya perbedaan identifikasi dokumen.
Dokumen SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Leave a Reply