JAKARTA (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Jumat membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling (SIM) yang masih berlaku di lima wilayah Jakarta.
Melalui akun X @tmcpoldametro Jakarta, Polda Metro Jaya mengatakan layanan SIM ini beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Lokasinya adalah:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang diperlukan untuk layanan SIM keliling adalah KTP asli dan SIM asli, fotokopi, pengisian formulir permohonan, dan tanda terima pemeriksaan kesehatan di toko.
Cabang SIM seluler ini hanya menyediakan koneksi SIM A dan SIM C yang valid.
Pemegang SIM yang habis masa berlakunya akan disarankan untuk mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor Penerimaan Negara Bebas Pajak selama 60 hari selama tahun 2016 adalah Rp 80.000 untuk sambungan SIM A dan Rp 75.000 untuk sambungan SIM C.
Leave a Reply