Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Ekonom proyeksi PPN 12 persen bakal tambah penerimaan negara Rp75 T

JAKARTA (ANTARA) – Ekonom Bright Institute Awalil Rizky memperkirakan tarif PPN sebesar 12 persen akan meningkatkan pendapatan negara sekitar $75 triliun.

Namun jumlah tersebut masih belum cukup untuk menutup gap terhadap target penerimaan pajak APBN tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun, meningkat 13,9 persen dari tahun 2024.

Mengingat sulitnya pemerintah dalam memenuhi target penerimaan perpajakan APBN 2025, maka kenaikan PPN (menjadi 12 persen) hampir pasti terjadi karena tekanan politik yang tidak biasa, kata Awalil di Jakarta, Selasa, terkait kenaikan dan amnesti.

Awalil melihat kebijakan tersebut hampir pasti merupakan langkah mengingat kesulitan pemerintah dalam memenuhi target penerimaan pajaknya. Kenaikan PPN diyakini berdampak langsung terhadap inflasi dan daya beli masyarakat. Awalil mengenang pengalaman tahun 2022, saat PPN dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen, lalu inflasi naik hingga 0,95 persen dalam sebulan.

Pemerintah juga mengkhawatirkan dampaknya terhadap sektor manufaktur, mengingat potensi dampak akumulasi, yang menempatkan dana sektor publik dan swasta untuk digunakan dan diinvestasikan. Meski demikian, tarif PPN Indonesia masih lebih rendah dibandingkan rata-rata global sebesar 15,4 persen, namun tertinggi di ASEAN.

Selain kenaikan PPN, pemerintah juga mempertimbangkan pembebasan pajak III. Berdasarkan perhitungan Bright Institute, program tersebut berpotensi menghasilkan pendapatan hingga Rp 80 triliun, sehingga mampu mendongkrak penerimaan pajak hingga Rp 1.246 triliun.

Meski demikian, Awalil mengingatkan agar program pembebasan pajak tidak hanya fokus pada perolehan uang tebusan, namun juga bertujuan untuk meningkatkan basis pajak.

Sementara itu, pembebasan pajak sangat mungkin dilakukan mengingat kebutuhannya ada, ujarnya. Meski tidak diterapkan pada tahun 2025, namun pengecualian tersebut akan diterapkan pada tahun 2026. “Langkah-langkah lain untuk meningkatkan penerimaan pajak sudah dibicarakan dengan masyarakat,” jelasnya.

Selain kenaikan PPN 12 persen dan pembebasan pajak, Awalil memaparkan beberapa strategi lain yang tengah dibahas untuk meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini termasuk penerapan pemungutan pajak yang sah, penggalian potensi pajak dari ekonomi bayangan, penguatan kontrol atas transaksi digital, dan perbaikan peraturan perpajakan.

Kenaikan PPN sebesar 12 persen dan pemberlakuan bebas pajak III tentu berpotensi meningkatkan penerimaan negara. Namun, pemerintah harus mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan stabilitas perekonomian.

“Meski sasaran penerimaan pajak penting, namun kebijakan yang diterapkan harus tetap berpihak pada masyarakat dan tidak mengorbankan pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *