Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Cetak KTP DKI Jakarta hanya butuh 10-15 menit saja

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyoroti pencetakan kartu tanda penduduk (KTP) baru, penggantian KTP yang rusak, atau pemutakhiran informasi data pribadi kini hanya membutuhkan waktu 10-15 menit.

“Kami memastikan pencetakan KTP dapat dilakukan dalam waktu 10-15 menit sesuai standar operasional prosedur (SOP),” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya mendapat dana hibah kosong sebesar lima juta dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan jumlah tersebut, tidak akan ada lagi kekurangan blanko KTP seperti bulan lalu.

“Tidak ada kekurangan sejak sebulan lalu karena kami menerima hibah kosong,” ujarnya.

Adapun SOP pencetakan KTP maksimal 15 menit yang dilaksanakan Disdukcapil mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Alia Noorayu Laksono.

Hal itu, kata dia, mengingat selama ini banyak warga yang belum menerima KTP karena sedikitnya ruang kosong. Alhasil harus menunggu beberapa minggu, bahkan berbulan-bulan.

“Kemarin warga disuruh menunggu selama dua minggu. Seharusnya mulai minggu ini tidak ada masalah lagi. Warga bisa segera mendapatkan KTP,” kata Alia.

Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh Suku Dinas Dukcapil (Sudin) se-wilayah Jakarta untuk menginformasikan kepada warga mengenai pencetakan KTP.

“Kami juga meminta Suku Dinas Dukcapil untuk menginformasikan kepada kelurahan, kelurahan, RT, RW, untuk menginformasikan kepada seluruh warga yang masih menggunakan surat keterangan (suket) agar bisa segera mendapatkan KTPnya,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *