Jakarta (Antara) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengingatkan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024 yang melakukan kecurangan dapat diberhentikan dan dikenakan sanksi pidana.
Jadi kalau berbuat curang, hukuman yang paling pantas ke depan adalah tidak jadi CPS. Curang di TPS juga bisa sanksi pidana, kata Kepala Bagian Teknis dan Organisasi CPU Center Jakarta, Fitriani, saat dihubungi. dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Petri mengaku siap memberikan sanksi tegas terhadap penyelenggara pilkada yang terlibat dalam praktik yang merusak integritas dan transparansi pilkada.
Hal ini merupakan komitmen Pengurus Pusat PK Jakarta untuk memastikan pilkada di wilayahnya terselenggara dengan baik, jujur, dan adil.
“Biasanya kalau ada pencoblosan suara atau ada perubahan hasil. Semua itu ada sanksinya. Selain itu, etika dalam CPU juga kita ikuti,” kata Fitri.
Masyarakat yang menemukan tanda-tanda pelanggaran juga bisa melaporkan langsung ke KPU setempat untuk ditindaklanjuti. Jika menyangkut sanksi pidana maka akan ditinjau oleh Badan Pengawas Pemilu (Bavaslu) dan Pusat Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Mengingat semakin dekatnya tanggal pemungutan suara, maka CPP menekankan kepada para pengurus CPP untuk bersikap netral dan memperhatikan pelaksanaan tugasnya secara bertanggung jawab.
Pegawai KPPS tidak boleh ikut serta dalam penipuan dalam bentuk apapun, dan dalam memastikan pemilih yang ikut harus berhati-hati untuk memiliki KTP DKI Jakarta.
Mungkin karena sejak Pilkada DKI selalu soal mobilisasi massa. Ini yang juga kita khawatirkan kalau ada pemungutan suara ulang (PSU). Karena kalau di luar DKI boleh memilih, maka akan ada masalah. “, kata Petri.
Fitri juga menceritakan kejadian pada saat pembagian pemilu Februari 2024 dimana terjadi masalah di TPS sehingga surat suara hilang.
“Kemarin saat pemilu ada TPS yang kesulitan mencari surat suara yang hilang untuk PSU. Sekarang kami tidak menggunakannya sebagai CPS. Kalau kami di KFS, itu salah satu hal yang bisa kami lakukan,” jelasnya. – kata Petri.
Selain itu, KPU Jakarta Pusat juga telah meminta Bawaslu Jakarta Pusat melakukan pengawasan di setiap TPS. Dengan demikian, kekuasaan Bavaslu menjadi saksi pertama ada atau tidaknya kecurangan di TPS.
Pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 akan digelar pada 27 November 2024. KPU DKI Jakarta memutuskan tiga pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan mengikuti pemilihan Ketua Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu ( Pilkada) 22/9).
Ketiga pasangan calon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari Mandiri dan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).
Leave a Reply