Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Ibu korban pembunuhan sebut ada tersangka STIP yang tak jadi terdakwa

Jakarta (ANTARA) – Ni Nengah Rusmini, ibu dari Putu Satria Ananta Rustica (19), taruna Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STIP) yang menjadi korban pembunuhan, mengatakan satu dari empat tersangka yang menganiaya anaknya bukanlah anak kandungnya. dituduh. . .

Berdasarkan informasi yang diterima penyidik ​​Polres Metro Jakarta Utara, satu tersangka berhuruf W dibebaskan karena berkasnya ditolak jaksa, kata Ni Nengah Rusmini usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa.

Berdasarkan kesimpulan tersebut, ia meminta agar seluruh pelaku kejahatan yang melakukan kekerasan terhadap anak dan menyebabkan kematiannya dihukum seberat-beratnya.

“Ada taruna, dia bukan tersangka.

Hari ini, ia tiba dari Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menghadiri persidangan beberapa terdakwa kasus dugaan penganiayaan hingga berujung kematian.

Dia meminta JPU mempertimbangkan isi keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa sebagai pengecualian.

“Saya berharap apa pun yang terjadi saat itu bisa terselesaikan. Kenyataannya saya tidak punya anak, anak saya sudah meninggal, apa pun kata mereka, ya, sebenarnya saya tidak punya anak,” ujarnya.

Sementara itu, Ni Wayan Vidiartini, bibi korban, menjelaskan, satu dari empat tersangka dibebaskan karena berkas perkaranya ditolak kejaksaan.

“Sekitar bulan lalu, saya sedang rapat dengan pengacara saya di Polres Jakarta Utara, lalu dijelaskan seperti sebelumnya bahwa saat itu berkas seseorang ditolak kejaksaan karena mengatakan demikian. tidak lengkap. , katanya.

Menurut dia, Polres Jakarta Utara telah melengkapi berkas perkara keempat terdakwa bahkan menyertakan keterangan dua ahli dalam berkas perkara. Namun hal itu tetap dibantah oleh jaksa.

Namun pihak kejaksaan tetap menyatakan orang tersebut tidak memenuhi syarat sebagai tersangka.

Dia menjelaskan, tersangka yang diskors berinisial W dan juga merupakan taruna STIP.

Berkas perkara sudah ditutup dan masa penahanan sudah berakhir, sehingga V kini sudah bebas, ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ni Nengah Rusmini Tumbur Aritonang mengaku belum mengetahui detail alasan pembebasan tersangka berinisial W. Sejauh ini, baik pihak kejaksaan maupun polisi belum memberitahukan alasan berkas perkara tersebut. Keputusan V. ditolak hingga akhirnya ia dibebaskan.

“Ada detail alasan tersangka berinisial W dikatakan tidak memenuhi unsur sebagai tersangka, karena penjelasan yang masuk kepada kami hanya itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara (Polres) menetapkan empat taruna STIP Cilincing sebagai tersangka kekerasan yang berujung tewasnya Putu Satria Ananta Rustica (19).

Keempat tersangka ini berinisial TRS, WJP, KAK dan FA, namun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni TRS, KAK dan FA. Bersamaan dengan itu, satu orang taruna STIP berinisial WJP dilepas penyidik, karena berkas perkaranya ditolak kejaksaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *