Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Pengamat usul pemerintah buka sekolah calon pengemudi angkutan umum

Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Transportasi Indonesia Pusat (MTI) menyarankan pemerintah berkoordinasi dengan kepolisian untuk membuka sekolah mengemudi bagi pengemudi angkutan umum, khususnya bus dan truk.

Usulan ini dinilai sebagai strategi bagi para pengemudi muda untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan (training) sebelum mengemudikan kendaraan umum agar tidak mengabaikan aturan teknis keselamatan lalu lintas jalan raya.

“Pengemudi kendaraan darat (mobil, bus, dan truk) tidak bersekolah dan belum mengikuti studi dan pelatihan (Pelatihan),” kata Wakil Ketua MTI Pusat Bidang Penindakan dan Penguatan Daerah Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulis di Jakarta. Jumat.

Menurutnya, hingga saat ini untuk bisa mengemudikan bus dan truk, para pengemudi harus menjalani pelatihan kebersihan sebagai asisten, mulai dari memarkir hingga membersihkan kendaraan.

Setelah memarkir kendaraan, ia diminta mengemudikan truk/bus dalam jarak dekat dan seterusnya.

Djoko mengatakan praktik ini harus segera dihentikan. Oleh karena itu, pemerintah dapat mulai membangun sekolah mengemudi bagi pengemudi angkutan umum.

Hal ini, menurut dia, sejalan dengan amanat Pasal 77 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Jalan dan Lalu Lintas yang menyatakan bahwa pengemudi yang memiliki izin harus melakukan perjalanan ke tempat kursus mengemudi umum untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi umum. dan pelatihan.

Setelah sekolah mengemudi untuk pengemudi truk dan bus, pengemudi harus mengikuti sekolah mengemudi terlebih dahulu sebelum mendapatkan Surat Izin Mengemudi.

Surat Izin Mengemudi hanya dapat diberikan kepada mereka yang telah menyelesaikan sekolah mengemudi. Saat ini, bagi mereka yang memiliki SIM dan pernah mengemudikan truk, harus mengikuti pelatihan minimal seminggu untuk membiasakan diri dengan keselamatan dan perilaku sipil.

“Tentu saja semua biayanya dari pemerintah, karena supir angkutan umum tidak mempunyai uang. Karena mereka bersekolah di sekolah mengemudi formal, mereka harus memiliki tingkat pendidikan minimal dan batasan usia untuk angkutan umum (bus/ bus/truk)) mengemudi,” ujarnya.

Peraturan Daerah DKI Jakarta 5 Tahun 2014 tentang lalu lintas menyebutkan bahwa pengemudi angkutan umum harus berusia minimal 22 tahun dan memiliki ijazah sekolah menengah atas (SMTA).

Di sisi lain, Djoko menilai, sudah menjadi peran pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan untuk memimpin dan melakukan uji KIR secara rutin terhadap kendaraan angkutan umum di wilayahnya. Ini merupakan tantangan yang sangat baru untuk mencapai keselamatan kendaraan di jalan raya.

Sebelumnya, sejumlah kecelakaan yang melibatkan 19 kendaraan terjadi di Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang atau Cipularang Km 92, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Senin (11/11/2024) pukul 15.15 WIB. Pemicunya truk pengangkut kardus dan remnya blong.

Djoko mengatakan permasalahan lalu lintas ini hanya bisa diatasi dengan upaya pemerintah yang tidak hanya menyasar pengemudi truk, tapi juga pengusaha, khususnya pemilik properti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *